Sidang perdana kasus tukar keperawanan digelar di PN Malang
Merdeka.com - Sidang perdana kasus tukar keperawanan, dengan terdakwa Gama Mulya, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang kasus asusila itu dilaksanakan secara tertutup.
Gama yang mengenakan baju tahanan dan peci warna hitam terlihat duduk di kursi pesakitan. Sementara empat pengacaranya berada di baris kanan majelis hakim.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Prosesnya berlangsung tidak lebih dari 20 menit. Begitu sidang selesai, Gama langsung dibawa meninggalkan pengadilan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Bertindak sebagai majelis hakim adalah Lucas Prakoso (Hakim Ketua), Rightman MS Situmorang (Wakil Ketua), dan Isrin Surya Kurniasih (Anggota). Sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Ika Kusumawati Ratnaningrum.
Pengacara Gama Mulya, Gunadi Handoko mengungkapkan, kliennya didakwa dengan empat pasal. Pasal didakwakan yakni pasal 285 tentang persetubuhan dan pemerkosaan, pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi tidak sadar, pasal 290 tentang cabul, dan pasal 328 tentang penculikan.
"Kami akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU. Ada fakta-fakta yang menurut kami sangat tidak logis," kata Gunadi Handoko, Senin (30/10).
Handoko mencontohkan tentang tuduhan pemerkosaan. Dia beralasan tidak mungkin pemerkosaan dilakukan terhadap korban pelapor berinisial EW. Sebab Gama tidak bisa ereksi.
"Bagaimana seorang yang impoten bisa memerkosa," ujar Gunadi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan).
Kasus Gama Mulya sempat membikin heboh. Dia ditangkap atas laporan korban berinisial EW. Tersangka bersama pacarnya, Anin Nastiti, melakukan pembiusan dan pencabulan terhadap korban.
Berdasar pengakuan Anis, yang juga berstatus tersangka, EW dianggap sebagai persembahan buat Gama, yang juga pacarnya sendiri. Sebab, Anin mengaku sudah tidak perawan saat berhubungan badan dengan Gama, sehingga dia diminta mencarikan pengganti. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaSatu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda di Sulsel Diperkosa Tiga Pemuda dalam Mobil Dinas, Dua Pelaku Anak Pejabat Gowa
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya