Sidang Perdana Kekerasan Seksual SPI Batu, Hakim Minta Ketua Komnas PA Keluar
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan kekerasan seksual SPI Batu mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2). Terdakwa JE dihadirkan dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra.
JE tampak dikawal petugas Kejaksaan saat memasuki ruang sidang. Sidang pembacaan dakwaan kemudian berlangsung tertutup.
Beberapa saat setelah sidang dimulai, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait keluar dari ruang sidang. Dia mengaku tidak boleh mengikuti persidangan lantaran dinilai sebagai pihak yang tidak berkepentingan dalam perkara itu.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Keputusan hakim karena pertimbangan yang lain, pihak-pihak yang tidak berkepentingan harus keluar, meskipun sudah saya jelaskan saya dari Komnas PA ingin mendengarkan proses persidangan," jelas Arist di PN Malang.
Arist diminta keluar ruangan sidang karena majelis memutuskan sidang pembacaan dakwaan atas JE berlangsung tertutup. Hakim memerintahkan siapa pun yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruangan.
"Tapi karena hakim mengatakan ini sidang tertutup, di mana pun menurut beliau tidak boleh dihadiri oleh pihak yang tidak berkepentingan. Jadi dari kejaksaan juga tadi yang tidak punya hubungannya, walaupun mereka perwakilan dari kejaksaan tinggi maupun kejaksaan, tetap keluar," ungkapnya.
Hormati Keputusan Hakim
Majelis hakim berembuk termasuk pengacara tersangka dan JPU sebelum kemudian menyatakan sidang tertutup, sehingga pengunjung yang lain diminta meninggalkan ruang sidang.
Arist menegaskan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, kendati menurutnya hal itu berlebihan, karena agenda sidang belum memasuki tahap pemeriksaan korban.
"Saya terakhir tadi, saya perjelas kalau memang ini keputusannya tertutup saya hormati persidangan ini. Menunggu saja, sehingga memang tidak ada orang sama sekali, " jelasnya
Arist mengaku beberapa kali diperbolehkan mengikuti proses sidang, termasuk di Surabaya dan di tempat lain.
"Ini tertutup, ya sudah kita hormati, walaupun belum memeriksa korban. Saya kira berlebihan jugalah. Kecuali kalau memeriksa korban, karena korbannya anak harus tertutup," pungkasnya.
JE menjadi terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah yang didirikannya. Hingga saat ini sidang tengah berlangsung secara tertutup. JE sendiri sendiri sebelumnya juga melakukan upaya praperadilan kendati kemudian kalah dalam persidangan. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca SelengkapnyaTerlihat sebuah spanduk dukungan kepada Pegi Setiawan di depan pagar pengadilan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKeputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca Selengkapnya