Sidang perdana mantan Dandim Makassar digelar di Mahmilti Surabaya
Merdeka.com - Mantan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti bersama mantan Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana, Letkol Inf Budi Santoso menjalani sidang perdana kasus narkoba di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) Surabaya, Senin (10/10).
"Sidang keduanyanya (Jefry Oktavian Rotti dan Budi Santoso) tidak digelar di sini (Makassar). Jadinya digelar di Surabaya," kata Sekretaris Pengadilan Militer (Dilmil) III-16 Makassar Kapten (CHk) Patta Imang.
Dijelaskan, Dilmil III-16 Makassar adalah tempat sidang anggota TNI pangkat kapten ke bawah yang bermasalah dengan hukum. Sementara di Mahmilti Surabaya untuk perwira menengah (pamen) atau yang sudah berpangkat mayor ke atas.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Sebenarnya, meski sudah pamen, anggota TNI yang bermasalah bisa disidang di Dilmil III-16 Makassar tidak perlu lagi ke Surabaya antara lain berdasarkan pertimbangan efesiensi dan efektifitas, karena biasanya satu kasus banyak saksinya sehingga majelis hakimnya saja yang ke Makassar. Hanya saja hal itu tergantung dari keputusan hakim militernya.
Selain Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti dan Letkol Inf Budi Santoso, kata Patta Imang, juga ada Mayor Sudirman disidang di Mahmilti Surabaya terkait kasus werving atau penerimaan sogok dalam proses penerimaan prajurit TNI. Namun agenda sidang Mayor Sudirman ini sudah masuk tahap pembacaan putusan.
"Sebelumnya Mayor Sudirman kita sidang di sini, di Makassar tapi hanya sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya sidang putusannya hari ini diambilalih Mahmilti Surabaya," urai Patta Imang.
Mayor Sudirman adalah tersangka kasus sogok dalam penerimaan siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 2015. Patta Imang menolak mengungkap sejauh mana keterlibatan sang mayor dalam kasus suap atau sogok dalam penerimaan Casis atau Calon Siswa itu
"Soal keterlibatannya, dia terima berapa, maaf itu bukan wewenang saya," ujar Kapten (Chk) Patta Imang
Sebelumnya di pertengahan September 2016 lalu, Pangdam VII/Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengungkap kasus werving telah lama jadi perhatiannya dan terungkap ada 11 anggota TNI yang terlibat dengan total uang sogok sebesar Rp 15 miliar. Masing-masing Casis menyetor ke anggota TNI tersebut ada yang Rp 80 juta hingga Rp 250 juta. Anggota TNI yang terlibat mulai dari tamtama, Pama dan Pamen.
Adapun soal kasus narkoba dengan tersangka Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotti dan Letkol Inf Budi Santoso, saat keduanya masih menjabat tertangkap dalam penggerebekan yang dipimpin Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi saat mereka pesta narkoba di ruang karaoke kantai 12, Hotel D' Maleo, Makassar, Rabu (6/4).
Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. Saat itu mereka tertangkap bersama lima warga sipil yang dua di antaranya adalah pasangan suami istri, pengusaha dari Kabupaten Gowa. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang bakal dihadirkan Jaksa KPK, yakni pedangdut Nayunda, Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, termasuk keluarganya
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca Selengkapnya