Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023 di PN Jaksel
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada Juni mendatang.
"Majelis Hakim telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," kata Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (30/5).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Mengapa BW setuju dengan tiga hakim MK? Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim mengenai diperlukannya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Djuyamto berujar sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu.
Sebelumnya, Tersangka pelaku Mario Dandy Satrio (20) bersama rekannya, Shane Lukas (19) telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Mario dan Shane menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik sekitar empat bulan berkutat dengan pemberkasan perkara itu. Penyidik sebelumnya sudah mengirim berkas penganiayaan anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor ke Kejati DKI Jakarta, namun dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke kepolisian.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adies pun bertanya kepada seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat apakah menyetujui keputusan tujuh nama calon hakim agung.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya