Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, pembunuh janda cantik di Kalteng didakwa empat pasal

Sidang perdana, pembunuh janda cantik di Kalteng didakwa empat pasal Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yoga Pratama Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Mega Mustika (28), janda cantik di Jalan Kelurahan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hari ini menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Wagiman mendakwa lelaki itu dengan empat pasal.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kita dakwa dengan pasal 340, 338, 339 dan pasal 187 KUHP," kata Wagiman saat membacakan berkas dakwaan Yoga, di Buntok, Rabu (17/3).

Menurut Wagiman, Yoga didakwa pasal berlapis lantaran menghilangkan nyawa orang lain dengan cara-cara keji. Yaitu memperkosa, kemudian membunuh dan jasad korban dibakar, serta sepeda motor korban dibawa kabur oleh terdakwa.

Usai sidang, Wagiman yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok itu mengatakan, dalam pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal 339 paling lama 20 tahun.

"Untuk pasal 340 ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ujar Wagiman, seperti dilansir dari Antara.

Wagiman menyampaikan, dalam dakwaan pasal 187, Yoga diancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Agenda persidangan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Praditia Danindra, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Buntok.

Sidang lanjutan Yoga akan digelar pada Senin (21/3) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Panca Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Pekan Depan

Panca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati

Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Panca KDRT Istri Sebelum Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sisiri Rambut Lalu Benturkan Kepala Korban ke Tembok
Detik-Detik Panca KDRT Istri Sebelum Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sisiri Rambut Lalu Benturkan Kepala Korban ke Tembok

Detik-detik KDRT itu terekam dalam rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak dilakukan ayahnya Panca.

Baca Selengkapnya
Begini Update Terbaru Kasus Panca Darmansyah Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa
Begini Update Terbaru Kasus Panca Darmansyah Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh Empat Anaknya di Jagakarga Divonis Besok

Sidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah
Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Panca Darmansyah

Dalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca

Baca Selengkapnya
Sadis, Suami Ajak Tiga Teman Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah
Sadis, Suami Ajak Tiga Teman Bunuh Istri dan Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah

Polisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya