Sidang perdana, pembunuh janda cantik di Kalteng didakwa empat pasal
Merdeka.com - Yoga Pratama Siregar, terdakwa kasus pembunuhan Mega Mustika (28), janda cantik di Jalan Kelurahan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hari ini menjalani sidang perdana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Wagiman mendakwa lelaki itu dengan empat pasal.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kita dakwa dengan pasal 340, 338, 339 dan pasal 187 KUHP," kata Wagiman saat membacakan berkas dakwaan Yoga, di Buntok, Rabu (17/3).
Menurut Wagiman, Yoga didakwa pasal berlapis lantaran menghilangkan nyawa orang lain dengan cara-cara keji. Yaitu memperkosa, kemudian membunuh dan jasad korban dibakar, serta sepeda motor korban dibawa kabur oleh terdakwa.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
Usai sidang, Wagiman yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buntok itu mengatakan, dalam pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, pasal 339 paling lama 20 tahun.
"Untuk pasal 340 ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ujar Wagiman, seperti dilansir dari Antara.
Wagiman menyampaikan, dalam dakwaan pasal 187, Yoga diancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Agenda persidangan itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Praditia Danindra, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Buntok.
Sidang lanjutan Yoga akan digelar pada Senin (21/3) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca SelengkapnyaHukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaDetik-detik KDRT itu terekam dalam rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak dilakukan ayahnya Panca.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSidang akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca Selengkapnya