Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Secara Online
Merdeka.com - Sidang perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (31/3). Persidangan rencananya digelar secara online melalui telekonferensi.
"Kemungkinan persidangan perdana digelar secara online. Informasi diperoleh, pihak Rutan tidak mengizinkan ketiga terdakwanya dibawa ke pengadilan. Barangkali terkait pandemi Covid-19 (Virus Corona) itulah," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Mekanisme sidang online ini masih belum dijelaskan. Begitu pula mengenai aplikasi yang digunakan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Mahkamah Agung luncurkan Smart Majelis? Tujuannya supaya hakim yang dipilih punya keahlian yang memang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya.
-
Bagaimana hukum mengemis online? Hukum fiqih menyikapi fenomena pengemis online melalui dalil-dalil dan pendapat para ulama, disebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa nantinya tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) kemungkinan besar tetap di kantor Kejaksaan. Sementara majelis hakim tetap berada di ruang sidang PN Medan.
Sementara mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, ada tiga berkas dakwaan dalam perkara ini. Satu dakwaan atas nama terdakwa Zuraida Hanum (41), istri korban yang disebut-sebut sebagai inisiator atau perencana pembunuhan. Dia tercatat sebagai warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Lalu, berkas dakwaan atas nama M Jefri Pratama alias Jefri (42). Dia beralamat di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai.
Satu lagi dakwaan untuk M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dia merupakan juga adik terdakwa M Jefri dari lain ibu.
Zuraida, Jefri dan Reza masing-masing didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Seperti diberitakan, Jamaluddin (55), yang juga merupakan hakim dan Humas PN Medan, diduga dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.
Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraidah, Jefri dan Reza. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang perdana perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya