Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Randy Bantah Dakwaan JPU
Merdeka.com - Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang perdana, Rabu (11/5). Tim jaksa dan polisi menjemput Randy di Rutan Kelas IIB Kupang, menggunakan mobil tahanan untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Kupang 1A.
Randy memakai kameja putih dipadu rompi tahanan berwarna orange. Saat menuju ke pengadilan, mobil tahanan dikawal belasan motor polisi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin hakim Wari Juniati dengan anggota Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Apa kasus Sandra Dewi? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5). Menurut Ketut, ada empat saksi yang diperiksa kali ini. Mereka adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri tersangka Harvey Moeis (HM), SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Dalam sidang itu, ada hal yang terungkap. Randy menyangkal beberapa hal yang dibacakan JPU dalam dakwaan, karena dinilai tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randy. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan Hakim. Kalimat " Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" Tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah usai sidang.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Polresta Kupang Kota melakukan pengaman ekstra sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan terdakwa Randy. Sebanyak 100 personel disiagakan di Pengadilan Negeri Kupang 1A.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, pengamanan ini dilakukan setelah pengadilan meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
"Kita akan terus kawal ini hingga selesai atau putusan sidang," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaTersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang M Ramdanu menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana dituding ‘menghilang’ usai Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaUntuk berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong akan dilimpahkan pada Kamis 20 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaAyah Pegi datang ke Polda Jabar untuk mengetahui kondisi anaknya
Baca SelengkapnyaIpda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Baca Selengkapnya