Sidang perdana praperadilan kedua Novel Baswedan ditunda
Merdeka.com - Sidang perdana gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Sidang yang baru dibuka sekitar pukul 13.00 WIB ini ditunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum Novel untuk memperbaiki berkas gugatan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan jika ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam berkas gugatan tersebut dan perbaikannya bersifat redaksional, bukan prinsip.
"Ada beberapa hal yang perlu kami ubah," kata Uli di ruang sidang empat PN Jaksel, Senin (8/6).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang perlu diperbaiki? 'Ada kemungkinan beberapa pemain yang tidak menunjukkan perkembangan akan digantikan oleh pemain lain. Terlebih lagi, dalam turnamen ini, ada tiga pemain yang tidak dapat ikut serta, yaitu Jens Raven, Welber Jardim, dan Kafiatur Rizky,' jelas Akmal.
-
Apa yang digugat dari Waskita Karya? Dalam gugatan tersebut terdapat tiga lembaga berbeda yang mereka gugat, yaitu PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III).
Namun, dalam sidang yang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB ini, tim kuasa hukum Polri menyatakan jika pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Meski demikian, mereka menerima dan menyerahkan kepada Novel selaku pemohon jika memang memerlukan perbaikan.
Atas hal tersebut, hakim tunggal Dahmi Wirda yang memimpin persidangan tersebut memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersebut hingga besok.
"Dengan ini sidang ditunda besok Selasa, 9 Juni 2015. Dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pemohon. Jam 08.00 WIB sudah kita mulai, paling lama jam 08.30 WIB sudah kita mulai," ujar hakim Dahmi.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan ini adalah yang kedua diajukan Novel. Sebelumnya, Novel menggugat Polri soal penangkapan dan penahanannya. Gugatan pertama belum diputus.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaDiketahui, gugatan Rp 1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya