Sidang perdana praperadilan tersangka mobil listrik digelar hari ini
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka perkara mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi, terhadap pihak Kejaksaan Agung, digelar Senin (26/10) ini. Gugatan tersebut diajukan Dasep pada Jumat (2/10) usai dirinya ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik sejak 12 Juni 2015.
"Panggilan sidang pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
Made mengatakan, dalam sidang perdana praperadilan pada umumnya pemohon tak harus hadir. Menurut dia, pemohon tersebut diwakilkan kepada kuasa hukumnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kalau perdana biasanya enggak hadir karena dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Tapi pemohon hadir juga enggak apa," kata Made.
Seperti diketahui, gugatan ini ajukan Dasep usai dirinya bersama Agus Suherman ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pengadaan mobil listrik oleh pihak Kejagung. Keduanya merupakan pencipta mobil listrik yang jadi tersangka perkara korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara Dasep dan Agus belum juga lengkap berkasnya (P-21) sampai saat ini. Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca Selengkapnya