Sidang Perdana Taruna ATKP Tewas Gara-gara Tak Pakai Helm Digelar Siang Ini
Merdeka.com - Sidang perdana kasus tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, (19) diagendakan sidang hari ini, Senin, (24/6).
Sidang yang akan berlangsung di ruang Bagir Manan ini akan menghadirkan tersangka, Muhammad Rusdi, (21), kakak senior Aldama di ATKP. Dia disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Aldama Putra Pongkala, putra tunggal Pelda Daniel Pongkala, anggota TNI yang berdinas di Angkatan Udara yang berujung pada kematian hanya karena gara-gara datang ke kampus tidak kenakan helm.
Aldama, taruna tingkat I di ATKP Makassar itu meninggal dunia di kampusnya, Minggu, 3 Februari lalu. Keterangan dari salah satu Pembantu Direktur (Pudir) ATKP Makassar yang bernama Irfan ke Pelda Daniel Pongkala, orang tua Aldama kalau putranya itu meninggal setelah terjatuh di kamar mandi.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu tidak dipercaya begitu saja karena orang tua Aldama melihat bekas luka yang tidak wajar di tubuh putranya. Kejanggalan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya terus berlanjut hingga akhirnya Muhammad Rusdi (21), taruna ATKP Makassar tingkat II ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka satu orang, Muhammad Rusdi. Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan. Pasal yang dikenakan adalah primer pasal 338, subsider pasal 354 ayat 2, subsider pasal 351 ayat 3," kata Tabrani SH, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabrani SH.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya