Sidang Perdata 'Selang Cuci Darah RSCM ' Kembali Ditunda
Merdeka.com - Ketegangan sempat terjadi di sidang perdata antara Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Pengacara tergugat dan penggugat saling berdebat dengan nada tinggi.
Penggugat adalah Organisasi Masyarakat Harimau Jokowi yang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Adapun pihak-pihak yang digugat yaitu Prabowo Subianto, DPP Partai Gerindra, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Terakhir, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai pihak yang turut tergugat.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Perdebatan bermula ketika majelis hakim hendak memeriksa kelengkapan administrasi penggugat dan tergugat. Keduanya menghadap majelis hakim.
Saat itu, perwakilan Harimau Jokowi mempertanyakan legal standing yang dinilai kurang memenuhi syarat.
Di sini, pengacara tidak menyerahkan fotocopy dari SK pendirian Partai Gerindra, SK BPN. Kemudian, kartu advokat dari kuasa hukum Prabowo kedaluwarsa
Pengacara DPP Partai Gerindra, tak tinggal diam. Mereka pun mempertanyakan Organisasi Harimau Jokowi.
"Visi misinya apa. Anda organisasi apa," ucap salah seorang Pengacara DPP Gerindra.
Syaiful pun berang. Dia menuding, ini bagian dari strategi tergugat mengulur-ulur waktu.
"Mohon maaf yang mulia, masalahnya dalam sidang yang lalu semua hakim sudah memutuskan bahwa legal standing kita sudah selesai, tetapi yang pihak sana yang terus mengulur-ngulur," ucap Syaiful.
Pengacara Partai Gerindra, Dolfi Rompas bereaksi. Dia tidak terima atas tuduhan tersebut.
"Ini tuduhan ini tuduhan, gaboleh ini," ucap Dolfi dengan nada tinggi.
"Diem dulu saya belum selesai ngomong," timpal Syaiful.
Salah satu Hakim anggota pun menengahi perdebatan di antara keduanya. Ia meminta penguggat dan tergugat melengkapi formalitas dan legal standing.
"Minggu depan untuk memberikan tanggapan terhadap formalitas dari gugatan saudara, baru formalitasnya, nanti juga saudara diberikan kesempatan untuk menanggapi dari tanggapan yang bersangkutan," ucap Hakim Anggota.
Setelah itu, hakim melanjutkan bakal diputuskan apakah Gugatan Class Action ini dapat diterima atau tidak. "Itu baru formalitas, tanggap mengenai gugatan formalitas dari gugatannya, belum menyangkut perkara. Ini dilengkapi dulu apa yang belum tadi seperti fotocopyan," ucap dia.
Lagi, Ketua Harimau Jokowi, Syaiful mempertanyakan maksud hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Pak hakim kalau ini sidang ditunda tunda hanya masalah administrasi maka ini sampai kapan," ucap Syaiful.
Mendengar itu, pengacara Partai Gerindra, Dolfi Rompis juga langsung merespons.
"Izin yang mulia, itu sesuai dengan hakim, hakim sudah menyampaikan mempersilakan, sudah itu hakim sudah mensahkan bukan ada yang menentukan di sini," timpal dia.
Adu argumentasi kedua akhirnya berakhir. Hakim memutuskan menunda sidang pekan depan.
"Sudah. Penggugat dengan tergugat ini agar memahami perkara ini adalah perkara Class Action, berbeda dengan gugatan biasa, gugatan biasa itu cukup legal standingnya sangat sederhana, ini Class Action itu adalah punya aturan tersendiri," tukas Hakim Anggota.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan saja pihak-pihak yang ingin menggugat ayah kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaGugatan ini buntut kasus Perbuatan Melawan Hukum dengan sangkaan menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnya