Sidang Perkara Hakim Itong, JPU KPK Diminta Lewatkan Pembacaan Dakwaan Kedua
Merdeka.com - Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan kedua oleh hakim yang menyidangkan perkara itu. Padahal, dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda perkara dengan dakwaan pertama.
Insiden ini terjadi saat JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, Jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Ini (perkara) berbeda... ini berbeda...," ujar Jaksa Gina berkali-kali.
"Sudah dilewatkan...lewatkan saja," ujar Hakim Tongani menyela.
Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada Hakim Itong atas dakwaan kedua itu.
Dua Perkara Baru
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan Jaksa Gina dan disela Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.
Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima Hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya. "Itu terkait penerimaan Pak Itong, di luar (perkara) Pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain)," katanya, Selasa (21/6).
Dari dakwaan jaksa terungkap, pada perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp95 juta. Uang total Rp95 juta ini dari dua perkara berbeda.
Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby. Dari perkara ini, Hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan seorang kuasa hukum bernama Darmaji. M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dari perkara lain dengan nomor 1165/Pdt.G/2021/Pn.sby, seorang pengacara bernama Dodik Wahyono juga memberikan uang sebesar Rp45 juta pada Hakim Itong. Bedanya, kali ini uang diberikan lewat Panitera Pengganti M Hamdan. Hamdan kembali kecipratan uang suap ini sebesar Rp5 juta yang diberikan Hakim Itong.
Dijerat Pasal Berbeda
JPU Wawan Yunarwanto menjelaskan, dari dakwaan kedua ini, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berbeda dari dakwaan pertama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan diduga tidak hanya menerima gratifikasi atau suap pada satu perkara. Dia ditengarai pernah menerima uang pada perkara berbeda.
Dugaan itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Yunarwanto terungkap jika selain menerima uang dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Itong juga menerima suap dalam perkara penetapan ahli waris dengan nomor perkara 1402/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang penetapan ahli waris Made Sri Manggalawati. Jika pada perkara PT SGP Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan menerima Rp400 juta, pada perkara penetapan ahli waris ini, mereka diduga menerima Rp50 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca Selengkapnya