Sidang Perkara Kerumunan Petamburan Diskors, Hakim Berembuk Bahas Permohonan Rizieq
Merdeka.com - Majelis Hakim PN Jakarta Timur berembuk untuk membahas permohonan penasihat hukum dan terdakwa menggelar sidang secara offline atau tatap muka.
Sidang yang dimaksud adalah perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dengan terdakwa eks Pimpinan FPI, Rizieq Syihab. Sidang pun harus kembali diskors oleh majelis hakim.
Majelis hakim menyampaikan, telah menerima berkas nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang didiskusikan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq? 'Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
Salah satu yang dibahas di dalam nota pembelaan adalah keberatan terdakwa dan penasihat hukum terkait pelaksanaan sidang yang digelar secara online.
"Keberatan yang disampaikan kami anggap masuk di dalam materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi kami anggap nota pembelaan sudah dibacakan saja. Karena hari ini agak mepet, supaya enggak terbuang waktunya. Karena kami punya waktu terbatas untuk selesaikan perkara ini, kami dituntut selesai tepat waktu jangan kami tidak menyelesaikan sesuai dengan yang berikan undang-undang," papar Majelis hakim, Selasa (23/3).
Penasihat hukum terdakwa, Munarman memberikan tanggapan atas pernyataan majelis hakim. Dia menjelaskan surat permohonan keberatan pelaksanaan sidang online telah dimasukkan dan diterima petugas PTSP PN Jaktim pada 18 Maret 2021.
"Ada di arsip di Panitera, sudah kami sampaikan untuk perkara nomor 221," ujar Munarman.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Menurutnya, keberatan akan dibicarakan dengan hakim anggota lain. Saat itu, Majelis Hakim tak memberikan penjelasan kapan persidangan digelar kembali.
"Majelis hakim ingin musyawarahkan permohonan ini sehingga sidang diskors lagi sampai nanti kta sampaikan, maksudnya jangan langsung pulang. Jadi sidang di-skors," tandas Majelis Hakim.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHotman dalam persidangan sempat menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Baca SelengkapnyaRPH merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan dan finalisasi putusan.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaJPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca Selengkapnya