Sidang Perkara Red Notice Irjen Napoleon Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dalam red notice interpol dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan dilanjutkan pada 30 November 2020.
"Maka sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 30 November 2020," kata Hakim Ketua Muhammad Damis usai pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/11).
Atas hal itu, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
"Untuk jaksa penuntut umum diminta agar menghadirkan saksi-saksi pada hari dan tanggal tersebut," ujar Damis.
Menanggapi hal itu, jaksa menyebutkan, jika pada sidang yang digelar pekan depan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi dalam perkara sidang red notice.
"Nanti, kita akan hadirkan tujuh saksi yang mulai," ujar jaksa.
Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleom
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11), dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim Ketua, Muhammad Damis, menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Mengadili, satu keberatan tim kuasa hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," sebut Damis dalam pembacaan amar putusan sela.
Atas hal itu Majelis hakim memerintahkan untuk perkara penghapusan nama buronan Djoko S Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa Irjen Napoleon dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Selanjutnya, majelis hakim menilai bila dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, majelis halim memerintahkan JPU untuk melanjutkan agenda pemeriksaan.
"Dua menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No/Reg/PDS10/M.1.14/FT.1/10/2020 tanggal 23 oktober 2020 sebagai dasar pemeriksaan mengadili perkara terdakwa atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Damis.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Napoleon menyampaikan menerima putusan sela tersebut dan meminta agar sidang segera dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Terima kasih, sehubungan dengan putusan sela mohon dilanjutkan pokok perkara pemeriksaan untuk selanjutnya akan kami ajukan nota keberatan secara sekaligus," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang.
Kemudian, dalam agenda selanjutnya JPU meminta waktu tujuh hari kepada hakim untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan yang rencananya kembali berlangsung pada pekan depan, 30 November 2020.
Dakwaan Napoleon
Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irjen Napoleon menerima sejumlah uang untuk mengurus label DPO internasional tersebut.
"Telah menerima pemberian atau janji yaitu terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu," tutur jaksa saat pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 05 Mei 2020.
Sementara itu, Tommy Sumardi juga disebut jaksa menerima uang dari Djoko Tjandra. Setidaknya ada 2 kali penerimaan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi. Total uang diterima Tommy Sumardi, yaitu USD 150 ribu atau setara dengan Rp2,1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya