Sidang permohonan PK, Siti Fadilah Supari pertanyakan pasal 55 KUHP
Merdeka.com - Terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005-2016, Siti Fadilah Supari menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Made Darma Weda sebagai saksi dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepada Darma, Siti mempertanyakan pasal keikutsertaan yang diputuskan pada satu dari tiga terpidana dalam kasus yang sama.
Dari perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2006-2007 tiga terpidana tersebut yakni Mulya Hasjmi; mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar; mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Pelayanan Medik pada Kementerian Kesehatan, dan Siti Fadilah Supari; mantan Menteri Kesehatan.
Menurut Siti, tidak ada Pasal 55 pada putusan terpidana Mulya Hasjmi di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pasa November 2015 lalu.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Jadi pada tahun 2012 itu sebelumnya ada satu perkara menyangkut oleh namanya M di mana dalam keputusan hakim inkrah bahwa dia bersalah bersama-sama bersalah dengan X, nama saya tidak tercantum sama sekali di situ, dia di situ tidak dibantu oleh Menteri Kesehatan. Tapi tiba-tiba pada tahun 2016 saya menjadi tersangka Pasal 55 membantu si mr M ini sehingga saya mendapat hukuman," ujar Siti, Jumat (29/6).
Darma mengatakan penerapan pasal keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana haruslah konsisten, merupakan hal aneh jika penerapan pasal keikutsertaan tidak diterapkan kepada seluruh terpidana dalam perkara yang sama.
"Misal, si M putusan sudah inkrah dia pelakunya sendiri kemudian 2016 bu Siti kena Pasal 55 turut serta dirangkai nah ini sejak dalam konteks teori kalau M terbukti dia sudah divonis sendiri tidak ada keterlibatan orang maka seharusnya ibu tidak dicantumkan Pasal 55, harus sendiri,” ujar Darma.
Jaksa penuntut umum pada KPK punya pandangan lain. Menurut jaksa, keterlibatan seseorang dalam satu perkara tidak melulu diawali dari barang bukti pelaku lainnya.
Dugaan adanya keterlibatan pihak lain bisa dilihat berdasarkan pembuktian materiil di persidangan.
Kendati Siti mengklaim tidak ada Pasal 55, nyatanya pada vonis 2,8 tahun denda Rp 100 juta terhadap Mulya terdapat Pasal 55 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mulya divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1- ke 1 KUHP.
Diketahui, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta. Ia dianggap bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan langsung PT Indofarma sehingga merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar.
Ia divonis telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya