Sidang PK Ahok selesai, PN Jakut harap dapat jawaban MA pekan depan
Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Mulyadi selaku pimpinan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menyerahkan berkas PK ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengharapkan pekan depan berita acara sudah diberikan ke MA.
"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana saya ini selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke MA," ujar Mulyadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat Senin, (26/2).
Menurut Mulyadi, putusan PK sepenuhnya kewenangan MA. Sementara hakim hanya berhak memeriksa bukti formilnya saja.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa peran Kiesha Alvaro di sidang? Jadi sebenarnya kesaksian dari saksi-saksi yang kita hadirkan, termasuk Kiesha, memang dimaksudkan untuk memperkuat argumen yang kita ajukan. Ini menunjukkan bahwa memang terdapat permasalahan dalam rumah tangga Tante Okie dan Om Gun. Jadi, kita memperkuat saja, sehingga ada keselarasan antara bukti, argumen dalam gugatan, dan keterangan dari saksi,' jelas Ardian Dharma, kuasa hukum Okie Agustina.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"PK dikabulkan atau tidak hanya ditangan MA," ucap dia.
Sidang PK sendiri hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan agenda pembacaan memori yang telah selesai. Dalam sidang ini, Ahok selaku pemohon tidak hadir dalam persidangan dan diwakili kuasa hukumnya Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
"Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5)
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca Selengkapnya