Sidang PK Mary Jane datangkan penerjemah bahasa Tagalog
Merdeka.com - Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (30) warga negara Filipina di PN Sleman berjalan lancar. Dalam persidangan tersebut Mary Jane didampingi seorang penerjemah bahasa Tagalog, Jefry K Tindik yang pernah bertugas sebagai penerjemah di kedutaan Indonesia untuk Filipina.
Pendampingan penerjemah bahasa ini diberikan karena menurut tim Penasihat Hukum Mary Jane, kliennya tidak bisa berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris dengan baik. Sehingga butuh penerjemah untuk memahami dan mengerti isi persidangan.
Dalam sidang tersebut, Agus Salim, salah seorang tim Penasihat Hukum Mary Jane mengatakan bahwa kliennya selama persidangan pada tahun 2010 tidak didampingi penerjemah yang kompeten. Karena alasan itulah mereka mengajukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Siapa yang memberikan saran kepada Mary? Kim menjelaskan bahwa Replika merupakan sebuah bot obrol AI.
-
Siapa yang menemui Mary Manuel? Ia pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh seorang Jongos yang akan bekerja untuknya.
-
Bagaimana Mary Manuel meninggal? Pada suatu hari, tepatnya pada tanggal 3 Maret 1928, Mary Manuel ditemukan wafat di sebuah kamar tidur tanpa diketahui penyebabnya.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
"Juru bahasa Nuraini yang menjadi penerjemah dalam sidang sebelumnya masih berstatus mahasiswa, tidak memiliki kapasitas. Terdakwa juga tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik, sehingga banyak hal yang tidak dimengerti oleh terdakwa," kata Agus dalam persidangan, Selasa (3/3).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, S Anggraeni mengatakan alasan pengajuan PK karena permasalahan penerjemah yang tidak kompeten tidak dapat diterima. Menurutnya sejak awal persidangan kasus Mary Jane tidak ada keberatan dari penasihat hukum terdakwa tentang penerjemah.
"Penasihat tidak bisa menunjukkan adanya korelasi antara juru bahasa dengan fakta yang mungkin bisa mengubah hasil persidangan. Kenapa tidak sejak awal? Selain itu tidak ada peraturan juru bahasa harus dengan kualifikasi tertentu, sangat tidak relevan," tegasnya.
Baca juga:
Kadal 'main' gitar karya fotografer Indonesia hebohkan media asing
Pengusaha Indonesia yang masuk daftar jajaran orang terkaya di dunia
Proyek 'siluman' bernilai fantastis berseliweran di APBD 2015
Smartphone paling aman di dunia lahir, siap 'bunuh' BlackBerry
Derita Jelita, si miskin sakit terlantar & dituding cari sensasi
11 Tahun Berlalu Dari AFI, KIA Sekarang Tinggal Di Amerika
Jangan lewatkan:
Kisah istri Komandan Kopassus jual minyak buat tambah uang belanja
Dilepas KPK, ditolak kejagung, Komjen BG bebas di tangan Bareskrim?
Di bawah pimpinan Ruki KPK keok lawan Komjen BG
Gandeng PPATK, Ahok akan ungkap gaya hidup mewah anggota DPRD
Begini wujud Hiu 'vampir' Goblin yang ditemukan di New South Wales
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMW tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WIB mengenakan rompi tahanan
Baca SelengkapnyaPemindahan Meirizka dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik JAM Pidsus sebagai saksi atas kasus suap terkait vonis Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya