Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri

Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Dalam sidang tersebut, JK jadi saksi meringankan terkait aturan penggunaan dana operasional menteri.

JK menyampaikan pada prinsipnya penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif. Penggunaannya tergantung dari kebijakan menteri apakah digunakan untuk keperluan dinas atau pribadi.

"Karena itu prinis lumpsum dan diskresi, tidak perlu lagi lumpsum itu bulat-bulat diambil tiap bulan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," jelasnya.

Jaksa menanyakan apakah dana operasional menteri bisa untuk bayar tiket anak menteri termasuk pengobatan anggota keluarganya. JK mengatakan dana operasional prinsipnya membantu menteri karena sekian tahun saat SDA menjabat menteri, gaji menteri tidak naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri menggunakan dana operasional termasuk untuk kebutuhan rumah tangga.

JK menyampaikan sampai saat ini gaji menteri dan pejabat sederajat sebesar Rp 19 juta. Dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebanyak Rp 122 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.

Lebih jauh JK menerangkan dana operasional dalam PMK ialah 80 persen merupakan lumpsum yang diberikan secara bulat kepada menteri dan 20 persen merupakan dana yang sifatnya lebih fleksibel dimana penggunaannya tergantung menteri. Ini berbeda dengan Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006.

"Ini berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan. Sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen, yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban," jelasnya.

Pertanggungjawaban penggunaan lumpsum 80 persen hanya perlu dengan kwitansi dan tak perlu bukti atau laporan mendetail. Sementara penggunaan dana operasional 20 persen harus disertai laporan detail.

JK mengatakan PMK juga tidak bertentangan dengan UU Keuangan karena PMK dibuat langsung oleh Menteri Keuangan. "Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan (dengan tugas)," jelasnya.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 yang menjeratnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman. Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya
VIDEO: Sikap PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara, Tapi Ada Syaratnya

Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024
MK: Kenaikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Tak Ada Kaitan dengan Jokowi Apalagi Pemilu 2024

Tunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Dana Bansos Tak Ada Kenaikan 6 Tahun Terakhir

Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sri Mulyani Tegas Skakmat Hakim MK Tepis Tudingan Asal Dana Bansos, 2 Menko Lega
VIDEO: Sri Mulyani Tegas Skakmat Hakim MK Tepis Tudingan Asal Dana Bansos, 2 Menko Lega

Sri Mulyani menepis tudingan para hakim MK yang menduga asal dana Bansos diraih dari automatic adjustment anggaran K/L

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Minta Tak Ada Intervensi PPATK, Singgung Jenderal hingga Menteri
Mahfud MD Minta Tak Ada Intervensi PPATK, Singgung Jenderal hingga Menteri

Mahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya