Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Dalam sidang tersebut, JK jadi saksi meringankan terkait aturan penggunaan dana operasional menteri.
JK menyampaikan pada prinsipnya penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif. Penggunaannya tergantung dari kebijakan menteri apakah digunakan untuk keperluan dinas atau pribadi.
"Karena itu prinis lumpsum dan diskresi, tidak perlu lagi lumpsum itu bulat-bulat diambil tiap bulan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," jelasnya.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Jaksa menanyakan apakah dana operasional menteri bisa untuk bayar tiket anak menteri termasuk pengobatan anggota keluarganya. JK mengatakan dana operasional prinsipnya membantu menteri karena sekian tahun saat SDA menjabat menteri, gaji menteri tidak naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri menggunakan dana operasional termasuk untuk kebutuhan rumah tangga.
JK menyampaikan sampai saat ini gaji menteri dan pejabat sederajat sebesar Rp 19 juta. Dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebanyak Rp 122 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.
Lebih jauh JK menerangkan dana operasional dalam PMK ialah 80 persen merupakan lumpsum yang diberikan secara bulat kepada menteri dan 20 persen merupakan dana yang sifatnya lebih fleksibel dimana penggunaannya tergantung menteri. Ini berbeda dengan Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006.
"Ini berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan. Sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen, yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban," jelasnya.
Pertanggungjawaban penggunaan lumpsum 80 persen hanya perlu dengan kwitansi dan tak perlu bukti atau laporan mendetail. Sementara penggunaan dana operasional 20 persen harus disertai laporan detail.
JK mengatakan PMK juga tidak bertentangan dengan UU Keuangan karena PMK dibuat langsung oleh Menteri Keuangan. "Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan (dengan tugas)," jelasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 yang menjeratnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman. Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan jumlah anggaran yang keluar untuk belanja perlinsos periode 2019-2024
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menepis tudingan para hakim MK yang menduga asal dana Bansos diraih dari automatic adjustment anggaran K/L
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca Selengkapnya