Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan

Sidang PK Suryadharma Ali, saksi ahli usul BPKP dibubarkan Saksi ahli sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Mantan Menteri Agama yang juga terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri, Suryadharma Ali, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Sidang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan dua saksi ahli. Saksi ahli ini merupakan mantan auditor BPK, Eko Sembodo dan ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa.

Saat sidang berlangsung, hakim anggota menanyakan siapa sebenarnya lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kerugian negara antara BPK dan BPKP. Sebab menurut hakim, selama ini dalam setiap kasus, kuasa hukum selalu menyatakan BPKP tak berwenang dalam menentukan kerugian negara, sementara penegak hukum selalu menjadikan BPKP sebagai acuan dalam menghitung kerugian negara. Hakim kemudian meminta pendapat apa yang harus dilakukan agar perdebatan seperti ini tak berlanjut.

Ahli hukum administrasi negara, I Gede Panca Astawa menjelaskan latar belakang terbentuknya dua lembaga tersebut. Ia mengatakan BPK terbentuk jauh lebih lama dibandingkan BPKP. Usia BPK ini dibentuk berbarengan dengan dibentuknya institusi presiden dan wakil presiden. Saat itu MPR juga disebutnya belum terbentuk.

BPK, kata Gede, merupakan adopsi institusi pemerintahan Hindia Belanda. Sementara BPKP muncul pada era Orde Baru. Menurutnya lembaga yang harus memeriksa dan menentukan kerugian negara ialah BPK.

"Yang memeriksa saya tetap bertahan BPK. BPKP mengawasi. Ini nomenklatur yang berbeda dan terjadi overlapping di sini. Untuk menghindari ini, menyudahi ini, dengan segala hormat harus dibubarkan BPKP itu agar tidak lagi ada debatable. Bukan hanya di sini tapi di daerah-daerah juga bingung karena keduanya jalan," jelasnya.

Gede menambahkan para anggota BPK memiliki latar belakang sebagai orang yang pernah bekerja di BPKP. Selain itu ia mengatakan BPKP memeriksa pengelolaan keuangan negara jika ada permintaan dari penegak hukum. Sementara BPK memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan baik diminta atau tidak.

"Kalau BPKP tergantung permintaan penegak hukum. BPK diminta atau tidak tetap memeriksa pengelolaan keuangan negara," jelasnya.

KPK lelang kain Kiswah Kabah milik Suryadharma AliSuryadharma Ali: Saya diadili oleh peraturan yang matiJK jelaskan Suryadharma Ali pakai dana operasional menteri sesuai aturanJK jadi saksi meringankan di sidang PK Suryadharma AliSidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteriWapres JK akan bersaksi di sidang PK Suryadharma AliJadi saksi PK Suryadharma Ali, JK paparkan soal dana operasional menteri (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran
Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan Bertema untuk BPK di Era Prabowo-Gibran

Misbakhun menyinggung soal Asta Cita atau visi dan misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya