Sidang Pleidoi, Pelajar Penikam Begal di Malang Minta Bebas
Merdeka.com - ZA (18) pelajar penikam begal hingga tewas di Kabupaten Malang, Jawa Timur berharap bebas sepenuhnya dari tuntutan hukum. Harapan itu sebagaimana pleidoi yang disampaikan oleh pengacaranya.
Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan tuntutan jaksa dengan Pasal 351 ayat 3 dinilai tidak tepat, meski fakta adanya pembunuhan dapat dibuktikan. Tetapi itu tidak diimbangi dengan alasan pembelaan diri sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat 2 KUHP.
"Kita ingin menitikberatkan di substansi pada pasal 49 ayat 2 KUHP, terkait alasan pembenar dan pemaaf melakukan tindakan itu," jelas Bhakti Riza di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/1).
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Tim kuasa hukum ZA berharap kliennya divonis bebas tidak bersalah oleh majelis hakim dengan salah satu pertimbangan tersebut di atas. Sidang putusan besok, Kamis (22/1) ZA dapat dilepaskan dari tuntutan hukum.
"Kami tadi menyampaikan supaya besok Kamis itu memberikan dia (ZA), harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," terangnya.
JPU mendakwa ZA dengan Pasal 351 ayat 3 atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU menuntut terdakwa hukuman pembinaan selama satu tahun dengan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sementara untuk dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan JPU.
"Kita ingin majelis hakim mengedepan noodweer, di mana dalam keadaan terpaksa melakukan pembelaan sehingga harus ada pembelaan," tegas Lukman Hakim, kuasa hukum ZA yang lain.
Kata Lukman, dalam kondisi tersebut terdakwa mengalami ancaman harta benda, tubuh dan harkat martabat kesusilaan, lantaran ancaman tindakan asusila terhadap teman perempuannya.
Hari ini sidang berlangsung kali keenam dengan agenda pembacaan pleidoi. Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Sidang akan kembali digelar, Kamis (23/1) dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaNatalius Pigai buka suara soal kematian pelajar SMK N 4 Semarang akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Tanjung Pura 2 RT 03/04, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim
Baca SelengkapnyaKasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya