Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pleidoi, Pelajar Penikam Begal di Malang Minta Bebas

Sidang Pleidoi, Pelajar Penikam Begal di Malang Minta Bebas Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - ZA (18) pelajar penikam begal hingga tewas di Kabupaten Malang, Jawa Timur berharap bebas sepenuhnya dari tuntutan hukum. Harapan itu sebagaimana pleidoi yang disampaikan oleh pengacaranya.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat mengatakan tuntutan jaksa dengan Pasal 351 ayat 3 dinilai tidak tepat, meski fakta adanya pembunuhan dapat dibuktikan. Tetapi itu tidak diimbangi dengan alasan pembelaan diri sebagaimana diatur di Pasal 49 ayat 2 KUHP.

"Kita ingin menitikberatkan di substansi pada pasal 49 ayat 2 KUHP, terkait alasan pembenar dan pemaaf melakukan tindakan itu," jelas Bhakti Riza di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (22/1).

Tim kuasa hukum ZA berharap kliennya divonis bebas tidak bersalah oleh majelis hakim dengan salah satu pertimbangan tersebut di atas. Sidang putusan besok, Kamis (22/1) ZA dapat dilepaskan dari tuntutan hukum.

"Kami tadi menyampaikan supaya besok Kamis itu memberikan dia (ZA), harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum," terangnya.

JPU mendakwa ZA dengan Pasal 351 ayat 3 atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU menuntut terdakwa hukuman pembinaan selama satu tahun dengan menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sementara untuk dakwaan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan tidak dapat dibuktikan JPU.

"Kita ingin majelis hakim mengedepan noodweer, di mana dalam keadaan terpaksa melakukan pembelaan sehingga harus ada pembelaan," tegas Lukman Hakim, kuasa hukum ZA yang lain.

Kata Lukman, dalam kondisi tersebut terdakwa mengalami ancaman harta benda, tubuh dan harkat martabat kesusilaan, lantaran ancaman tindakan asusila terhadap teman perempuannya.

Hari ini sidang berlangsung kali keenam dengan agenda pembacaan pleidoi. Sidang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Sidang akan kembali digelar, Kamis (23/1) dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi
VIDEO: Kubu Pegi Setiawan Keras! Siap Serang Balik Polisi, Tuntut Ganti Rugi

Menurut Toni, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk menuntut balik kepolisian

Baca Selengkapnya
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Viral Video 3 Bocah Terpidana Pembunuh Siswi SMP di Medsos, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

Mereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).

Baca Selengkapnya
Pigai Dapat Laporan Siswa SMKN di Semarang Ditembak Aipda Robig Tak Terlibat Geng: Anak yang Baik
Pigai Dapat Laporan Siswa SMKN di Semarang Ditembak Aipda Robig Tak Terlibat Geng: Anak yang Baik

Natalius Pigai buka suara soal kematian pelajar SMK N 4 Semarang akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin.

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'

AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Berpapasan saat Pulang Sekolah, Pelajar di Kalideres Sabet Pelajar Lain Pakai Penggaris Besi
Berpapasan saat Pulang Sekolah, Pelajar di Kalideres Sabet Pelajar Lain Pakai Penggaris Besi

Aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Tanjung Pura 2 RT 03/04, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Penganiayaan Santri Sukoharjo, Tim Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Kepada Keluarga Korban
Update Kasus Penganiayaan Santri Sukoharjo, Tim Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Kepada Keluarga Korban

Anggota tim Hotman 911 Thomas mengatakan tim Hotman 911 segera mendalami perkara tersebut setelah orangtua korban meminta bantuan mengawal kasus ini.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi
Penjelasan Lengkap Polda Jabar Usai Pegi Menang Praperadilan: Secepatnya akan Dipenuhi

Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet
Viral Video Pelajar Jadi Korban Bully Temannya hingga Tak Berdaya, Bikin Geram Warganet

Kasus pembullyan kembali terjadi. Kali ini kasus viral ini terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya