Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan

Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan kliennya pada perkara kasus tindak pidana kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara menilai JPU gagal paham sehingga tidak dapat membuktikan kliennya melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal memahami aturan perundang-undangan yang ada dan menggunakan kegagalan pemahaman terhadap pasal dalam undang-undang itu untuk menuntut seseorang," kata anggota pengacara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).

Pengacara Rizieq menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak menguraikan bukti terdakwa yang menghalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 sebagaimana program pemerintah.

Terlebih, menurut tim kuasa hukum berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kerumunan Megamendung tidak dapat membuktikan Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sehingga dalam hal ini jaksa, kata pengacara, menilai bila kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu bukanlah sebuah yang direncanakan dan dibebankan kepada Rizieq. Karena hal itu bukanlah kejahatan, melainkan pelanggaran.

"Bahwa Jaksa Penuntut Umum salah dalam memahami terkait dengan protokol kesehatan. Menganggap ketidakpatuhan protokol kesehatan adalah sebuah kejahatan, bukan pelanggaran," ujarnya.

Lewat pleidoinya, tim pengacara juga menyoroti ada diskriminasi penanganan kasus protokol kesehatan, alasannya hanya perkara Rizieq yang diproses secara hukum ke Pengadilan. Sementara perkara kerumunan lain di Kabupaten Bogor tidak diproses hukum pidana, menurut tim kuasa hukum JPU sudah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli.

"Bahwa para ahli bersepakat Habib Rizieq Syihab tidak bisa dikenakan pidana karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang-halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan," tuturnya.

Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.

Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya