Sidang Pleidoi, Pengacara Rizieq Anggap Jaksa Gagal Paham UU Kekarantinaan Kesehatan
Merdeka.com - Tim pengacara Rizieq Syihab meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan tuntutan kliennya pada perkara kasus tindak pidana kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pengacara menilai JPU gagal paham sehingga tidak dapat membuktikan kliennya melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal memahami aturan perundang-undangan yang ada dan menggunakan kegagalan pemahaman terhadap pasal dalam undang-undang itu untuk menuntut seseorang," kata anggota pengacara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Pengacara Rizieq menilai dakwaan dan tuntutan jaksa tidak menguraikan bukti terdakwa yang menghalang-halangi penanggulangan pandemi Covid-19 sebagaimana program pemerintah.
Terlebih, menurut tim kuasa hukum berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kerumunan Megamendung tidak dapat membuktikan Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sehingga dalam hal ini jaksa, kata pengacara, menilai bila kerumunan sekitar 3.000 warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu bukanlah sebuah yang direncanakan dan dibebankan kepada Rizieq. Karena hal itu bukanlah kejahatan, melainkan pelanggaran.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum salah dalam memahami terkait dengan protokol kesehatan. Menganggap ketidakpatuhan protokol kesehatan adalah sebuah kejahatan, bukan pelanggaran," ujarnya.
Lewat pleidoinya, tim pengacara juga menyoroti ada diskriminasi penanganan kasus protokol kesehatan, alasannya hanya perkara Rizieq yang diproses secara hukum ke Pengadilan. Sementara perkara kerumunan lain di Kabupaten Bogor tidak diproses hukum pidana, menurut tim kuasa hukum JPU sudah mengabaikan fakta persidangan dari keterangan saksi fakta dan ahli.
"Bahwa para ahli bersepakat Habib Rizieq Syihab tidak bisa dikenakan pidana karena pasal yang terkait dengan kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan karena adanya menghalang-halangi aparat dan seterusnya tidak pernah bisa dibuktikan," tuturnya.
Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq yang merupakan terdakwa tunggal dituntut 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dituntut bersalah atas kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat saat pandemi Covid-19.
Bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.
Hal yang meringankan tuntutan bahwa JPU berharap Rizieq dapat memperbaiki diri di masa mendatang setelah menjalani masa tahanan sebagaimana tuntutan yang diminta kepada Majelis Hakim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca Selengkapnya