Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq Dikabulkan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanannya. Sidang praperadilan hari ini beragendakan mendengarkan putusan majelis hakim.
"Iya (sidang putusan di PN Jaksel)," kata Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Rabu (17/3).
Menurut dia, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang perdana perceraian? Pada 24 Juli 2024, sidang perdana perceraian Kimberly dan Edward akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
"Gugur besok, kan pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz.
Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.
Sebagaimana tercantum pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Namun demikian, Aziz mengatakan bahwa sidang putusan akan tetap berlangsung untuk dengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut. Walaupun hasilnya telah dipastikan akan gugur.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan merupakan yang kedua kalinya dengan materi penangkapan dan terhadap Rizieq yang dianggap tidak sah. Yang telah didafkarkan sejak Rabu (3/2) bernomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt dan Sidang perdana digelar Senin (22/2).
Sedangkan, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Sementara, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq juga dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya