Sidang praperadilan akhirnya digelar La Nyalla kembali absen
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pemohon terkait dimunculkannya sprindik penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim 2012.
Sidang ini melanjutkan sidang Rabu (30/3/2016) lalu, yang sempat tertunda, karena termohon yakni dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur absen.
Dengan alasan, semua penyidik yang menangani ada di lapangan untuk melakukan pencarian La Nyalla Mahmud Mattalitti guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Di persidangan hari ini yang dipimpin, Hakim Tunggal Ferdinandus, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu kembali absen. Sidang hanya dihadiri 19 orang kuasa hukum yang mewakili La Nyalla.
"Sidang gugatan praperadilan klien (La Nyalla Mahmud Mattaliti) saya tidak perlu hadir. Penasehat yang diberi kuasa itu sudah cukup," kata salah satu kuasa hukum La Nyalla, Soemarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto selaku termohon menilai, seharusnya La Nyalla hadir untuk menyampaikan sendiri gugatan praperadilannya, bukannya diwakilkan.
"Ini masuk ranah pidana bukan perdata. Seharusnya tersangka yang datang untuk menyampaikan bukannya diwakilkan dari kuasa hukumnya," tegas Romy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca Selengkapnya