Sidang praperadilan BG, Fadli Zon minta KPK ikut aturan main
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Fadli berharap, sebagai lembaga hukum KPK seharunya mengikuti aturan main yang ada.
"Kita melihat proses hukum ini terus berjalan mekanismenya juga sudah diatur. Kalau ada yang belum hadir saya kira juga ada aturan mainnya, dan itu harus dijalani," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (2/1).
Menurut Fadli, meski KPK memiliki alasan kuat untuk tidak menghadiri sidang praperadilan, pihak KPK harus kooperatif dan menyampaikan di pengadilan.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Saya kira ini masalah hukum yang tidak bisa diintervensi. Biarlah masalah hukum ini berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak perlu diinterpretasi selama itu masih dalam satu koridor," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda. Sebabnya adalah menurut Hakim Sarpin Rizaldi materi gugatan tidak bisa dibacakan lantaran pihak KPK tidak hadir.
KPK pun mengemukakan alasan absennya mereka hari ini. Sebab menurut mereka pengubahan materi gugatan baru diterima pada Kamis pekan lalu sehingga belum sempat dipelajari.
"KPK hari ini tidak bisa hadir, karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK Kamis malam," tulis Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Senin (2/1).
Menurut Johan, pada sidang pertama 26 Januari lalu tim Biro Hukum KPK sudah hadir. Tapi ternyata gugatan itu dicabut. Dia berjanji tim KPK akan hadir dalam sidang pekan depan. "Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," sambung Johan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnya