Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Merdeka.com - Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Agendanya pembacaan tanggapan dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Poin yang menjadi pokok gugatan praperadilan Dahlan adalah munculnya surat penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
Ahmad Fauzi selaku jaksa dari Kejati Jatim menilai, pemohon dalam hal ini Dahlan Iskan tidak mengerti dan paham mengenai proses penyidikan yang ditangani Kejati Jawa Timur. Terutama, pernyataan pemohon sebagai dalil, bahwa semuanya itu dikeluarkan secara bersamaan pada 27 Oktober 2016.
"Padahal, yang dilakukan penyidik itu mempunyai rentan waktu empat bulan, mulai dari tanggal 30 Juni 2016 hingga bulan Oktober. Setelah itu baru menetapkan seorang tersangka," ujar Ahmad Fauzi.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
Selama empat bulan itu ada beberapa rangkaian yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur. Mulai dari pemeriksaan saksi, kemudian ahli, setelah itu baru dilakukan pembuktian, dan penetapan tersangka.
"Baru pada tanggal 27 Oktober menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka (kasus pelepasan aset)," ujarnya.
Fauzi juga menilai, pemohon tidak memahami mengenai pemeriksaan yang sering dijadikan dalil. Pemohon berdalih pihak Kejati Jatim belum memiliki bukti tapi sudah menetapkan tersangka. Terutama perbedaan antara alat bukti dan barang bukti.
"Masa keterangan saksi itu disita, keterangan ahli disita? Mana bisa untuk disita. Yang disita adalah barang bukti," tegas Fauzi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaSalah satunya ada pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejagung pada 8 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya