Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini

Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini Yusril di PN Selatan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan perdana atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 oleh Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tujuan mengajukan praperadilan lantaran ingin mengugat penetapan tersangka kliennya oleh Kejati DKI Jakarta.

"Alasan kami ajukan praperadilan, apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Pak Dahlan sejak 26 Oktober 2012 sudah ga jadi dirut PLN. Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak Dahlan sesudah 26 Oktober 2012," kata Yusril sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Menurut Yusril, dua alat bukti yang dimilik Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan kliennya tak mempunyai dasar hukum. Hal itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pasal 183 dan 184 KUHAP.

"Dari mana 2 alat bukti didapatkan. Praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka Pak Dahlan sah sesuai KUHAP. Setelah ada putusan MK, semakin jelas bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata dia.

Lanjut dia, agenda praperadilan ini akan menyampaikan penetapan tersangka kliennya. Pihaknya juga akan melihat bukti dan pendapat dari penyidik Kejati DKI Jakarta.

"Kalau misalnya enggak cukup bukti dan alasan hukum, maka berdasarkan perintah pengadilan penetapan tersangka itu harus dicabut," tukas dia.

Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Tunggal Lendriaty Janis. Sayangnya hingga pukul 10.20 WIB, Dahlan Iskan belum terlihat hadir.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam proyek gardu listrik yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem pembayaran material on side.

Kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih.

Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.

Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan. Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman
LIVE STREAMING: Sidang MKMK Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman

Jimly memastikan semua hakim akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Tunjuk Hicon Law and Policy Strategies Jadi Kuasa Hukum Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU sudah mulai menyiapkan bukti dan strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya