Sidang praperadilan ditunda, Hakim Kusno bacakan putusan besok
Merdeka.com - Hakim Tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa perkara terhadap kasus Novanto sudah selesai. Hal itu disampaikan setelah Hakim Tunggal Kusno melihat rekaman sidang pokok perkara Setnov yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi tadi sudah diputarkan rekaman dari sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap perkaranya permohonan pemohon ini. Untuk itu, sekarang ini sudah selesai ya tidak ada bukti lagi dari termohon, sudah habis.(Termohon menyerahkan data cd rekaman)," ujar Kusno saat memulai sidang kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
"Jadi, perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya Majelis akan memberi kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan kesimpulan. Kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima dan kalau tidak mengajukan bukan suatu keharusan ya," sambung Kusno.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Saat itu, Hakim Tunggal Kusno pun langsung menanyakan terhadap pihak Setya Novanto dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah akan mengajukan kesimpulan, pemohon?," tanya Kusno.
Pihak Setya Novanto pun langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan untuk melengkapi seluruh proses bahwa semua persidangan sudah berjalan dengan sangat baik dan sempurna.
"Mungkin nanti besok paling akan mengajukan, tapi tergantung beliau (termohon) tidak mengajukan kami juga tidak akan," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut.
Usai mendengar pernyataan dari pihak Setya Novanto, dirinya pun langsung mengajukan pertanyaan hal yang serupa terhadap pihak KPK. "Mau mengajukan kesimpulan apa tidak? Kalau enggak, enggak, kalau iya, iya," tanya Kusno kembali.
Saat itu pun, pihak dari KPK langsung menjawab pertanyaan dari Hakim Tunggal Kusno yang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kesimpulan.
"Pada prinsipnya kamu dari KPK sesuai dengan jadwal atau petunjuk dari Yang Mulia, kami akan mengajukan kesimpulan," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.
Setelah mendengar jawaban dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Kusno pun langsung memberikan keputusan bahwa untuk kesimpulan dari kedua belah pihak itu harus diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 Wib.
"Jadi kalau toh mengajukan kesimpulan, karena saya itu enggak enak kalau menunda-nunda terus. Jadi saya konsisten kalau Hari Kamis besok pagi kesimpulan sudah harus diserahkan, jam 09.00 Wib, mudah-mudahan jam 14.00 Wib, enggak usah nunggu jam 15.00 Wib, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan," tegasnya.
"Ya kita tunda besok pagi jam 09.00 Wib, untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan jam 14.00 Wib. Demikian sidang ditutup," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang hakim MK, Saldi Isra menyentil kuasa hukum KPU.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya