Sidang Praperadilan Eggi Sudjana Diagendakan 29 Mei Mendatang
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan antara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dengan Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Sidang perdana diagendakan pada 29 Mei 2019 mendatang.
"Untuk jamnya belum tahu karena kalau sidang praperadilan itu tergantung kehadiran termohon dan pemohon. Nanti saya infokan lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal H. Ratmoho. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Dimana Eddy Hiariej ajukan gugatan praperadilan? Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5).
Berdasarkan dokumen yang didapat Liputan6.com, surat tersebut merupakan pemanggilan terhadap Eggi Sudjana untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
"Guna didengar keterangan sebagai tersangka," tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Eggi pun geram terhadap statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis 9 Mei 2019.
Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Eggi menegaskan, pernyataannya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca Selengkapnya