Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel Fredrick diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Guntur mengklarifikasi jadwal sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka perintangan penyidikan Setya Novanto. Sebab, jadwal Fredrich dinilai terlalu cepat sejak didaftarkannya gugatan baru.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Frederich mendaftar gugatan sidang praperadilan pada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Januari. Namun gugatan dicabut karena dinilai jadwal sidang terlalu lama padahal saat itu gugatan Fredrich telah teregistrasi dengan nomor perkara No. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel.

"Perkara tersebut telah dicabut oleh kuasa pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama karena harus dipanggil dengan delegasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," ujar Guntur melalui pesan singkat, Selasa (30/1).

Orang lain juga bertanya?

Selang satu minggu pasca dicabut gugatan, tim kuasa hukum kembali mendaftar gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Jadwal sidang pun ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal tersebut mengundang reaksi KPK. Komisi antirasuah itu mengatakan jadwal sidang yang lebih cepat merupakan hal langka. Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan setiap pengajuan gugatan baru sedianya jadwal sidang tidak mengikuti gugatan sebelumnya yang telah dicabut.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat," ujar Febri, Senin (29/1).

Sedianya sidang praperadilan Frederich bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari namun dipercepat menjadi 5 Februari dengan hakim tunggal Ratmohon.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya