Sidang praperadilan kasus penggelapan Gunawan Jusuf dihentikan hakim
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan terdakwa kasus penipuan dan TPPU Gunawan Jusuf dihentikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gunawan melayangkan permohonan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Hakim telah menerima surat dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti diberitakan Antara, Senin (24/9).
Sidang tersebut dihentikan karena Gunawan menarik gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel itu terkait dengan status saksi Gunawan dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan kedua yang berlangsung hari ini dengan jadwal mendengarkan jawaban termohon tersebut, hakim Kartim mengatakan bahwa pihak pemohon telah melayangkan surat penarikan gugatan.
"Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini," ucapnya.
Kasus berawal saat Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura, Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan investasi. Gunawan yang tidak terima, lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas statusnya sebagai saksi terlapor dalam kasus itu.
Tak hanya itu, kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses persidangan itu. KY kemudian?mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.
Terkait sidang praperadilan yang dihentikan, kuasa hukum pihak Bareskrim, Kombes Veris Septiansyah mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim soal pencabutan permohonan praperadilan.
"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kami menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," kata Veris.
Menurut Veris, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan. "Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Ini Prediksi Pakar Hukum
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca Selengkapnya