Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan, Kejati DKI tolak dalil Dahlan Iskan

Sidang praperadilan, Kejati DKI tolak dalil Dahlan Iskan Sidang Praperadilan Dahlan Iskan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak seluruh replik atau jawaban Dahlan Iskan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Penolakan tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta dalam dupliknya yang menyatakan adanya kekeliruan replik yang disampaikan oleh kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7) kemarin.

"Bahwa termohon menolak seluruh dalil replik pemohon yang terurai dalam pokok permohonan," tegas salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Dia juga membantah replik yang sebelumnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan yang menyatakan penetapan tersangka atas kliennya dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN adalah tidak sah.

"Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Junir 2015 untuk melakukan penyidikan perkara atas nama tersangka Dahlan Iskan adalah sah dan berkekuatan hukum," tegas pihak Kejati DKI Jakarta.

Dalam pokok permohonan dupliknya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat kekeliruan pemohon terhadap proses penyidikan yang menyatakan bukti-bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk tersangka lain.

"Dalam satu perkara pidana yang pelakunya lebih dari satu orang di mana satu sama lainnya menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, maka bukti-bukti yang diperoleh juga digunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku-pelaku lainnya," lanjut pihak Kejati DKI Jakarta.

Lanjut dia, penetapan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dalam KUHAP di mana perlu menyertai minimal dua alat bukti. "Bahwa di samping itu, atas bukti-bukti yang diperoleh, yang dengan bukti itu menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku lainnya, dapat pula digunakan untuk menetapkan pelaku lainnya," jelas pihak termohon.

Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta meminta dalam pokok permohonan dupliknya untuk menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah sah. Kejati DKI Jakarta juga menyatakan dalam pokok permohonan dupliknya bahwa segala tindakan penyidik dalam melaksanakan penyidikan kasus Dahlan Iskan adalah sah.

Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.

Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan
Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan dari Tersangka Kasus Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya