Sidang praperadilan, Kejati DKI tolak dalil Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak seluruh replik atau jawaban Dahlan Iskan sebagai pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Penolakan tersebut disampaikan salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta dalam dupliknya yang menyatakan adanya kekeliruan replik yang disampaikan oleh kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7) kemarin.
"Bahwa termohon menolak seluruh dalil replik pemohon yang terurai dalam pokok permohonan," tegas salah satu tim kuasa hukum Kejati DKI Jakarta saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Dia juga membantah replik yang sebelumnya disampaikan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan yang menyatakan penetapan tersangka atas kliennya dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN adalah tidak sah.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Junir 2015 untuk melakukan penyidikan perkara atas nama tersangka Dahlan Iskan adalah sah dan berkekuatan hukum," tegas pihak Kejati DKI Jakarta.
Dalam pokok permohonan dupliknya, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat kekeliruan pemohon terhadap proses penyidikan yang menyatakan bukti-bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk tersangka lain.
"Dalam satu perkara pidana yang pelakunya lebih dari satu orang di mana satu sama lainnya menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, maka bukti-bukti yang diperoleh juga digunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku-pelaku lainnya," lanjut pihak Kejati DKI Jakarta.
Lanjut dia, penetapan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dalam KUHAP di mana perlu menyertai minimal dua alat bukti. "Bahwa di samping itu, atas bukti-bukti yang diperoleh, yang dengan bukti itu menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku lainnya, dapat pula digunakan untuk menetapkan pelaku lainnya," jelas pihak termohon.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta meminta dalam pokok permohonan dupliknya untuk menyatakan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah sah. Kejati DKI Jakarta juga menyatakan dalam pokok permohonan dupliknya bahwa segala tindakan penyidik dalam melaksanakan penyidikan kasus Dahlan Iskan adalah sah.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo menilai status tersangkanya oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya