Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, KPK Duga Mardani Maming Terima Suap Rp104 M

Sidang Praperadilan, KPK Duga Mardani Maming Terima Suap Rp104 M Suasana sidang gugatan praperadilan Mardani H Maming. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengajuan praperadilan Mardani H Maming. KPK menduga mantan Bupati Tanah Bumbu menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) mencapai lebih dari Rp104 miliar.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin saat menanggapi gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7).

"Yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021, dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822," kata Burhan di ruang sidang PN Jaksel.

Burhan pun mengatakan, KPK telah mengantongi bukti permulaan yang ditemukan penyelidik dalam kasus Maming. Uang itu disalurkan sejak 20 April 20154 hingga 17 september 2021 atau selama tujuh tahun.

KPK meyakini terdapat alat bukti untuk menjerat Mardani H Maming sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penerimaan izin pertambangan senilai Rp104,3 miliar.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp104,3 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara.

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka pada 6 Juni 2022 seiring dengan diterbitkan Sprindik Nomor Sprint.Dik/61/DIK.00/01/2022, namun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap gugatan Mardani Maming pada Rabu (20/7).

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ungkap Ali.

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, katanya, KPK mengungkapkan perkara itu awalnya belum pernah ditangani penegak hukum lain.

"KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya Dinas ESDM Tanah Bumbu, ESDM Provinsi Kalsel, PT PCN , dana analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," tambah Ali.

Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti.

"Di antaranya berupa surat dan dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," ungkap Ali.

Dari bukti permulaan tersebut, maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan. "Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," kata Ali.

Penyelidik KPK menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal itu bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN. Diduga aliran suap disamarkan dengan transaksi PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT TSP Trans Surya Perkasa (TSP) yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani H Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

"Berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan penyelidik tersebut, membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 dengan rincian akumulasinya Rp104.369.887.822," kata Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan jawaban KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/7).

Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelumnya Mardani pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP, dan saat ini Mardani adalah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara
MA Kabulkan PK Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Hukuman Dikurangi jadi 10 Tahun Penjara

MA juga menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Baca Selengkapnya
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, MAKI Minta Pakar Hukum Hormati Putusan Hakim

Boyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.

Baca Selengkapnya
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Respon KPK Usai MA Kabulkan PK Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming
Berkaca dari Suap Kasasi Ronald Tannur, MAKI Minta Kejagung Awasi PK Mardani H Maming

Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming

Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya