Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Bukti Tertulis
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sidang hari ini yakni dengan agenda pembuktian.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah mengatakan bukti yang akan dibawanya nanti berupa bukti tertulis sebanyak 38. Sidang ini sendiri akan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wib.
"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," kata Alamsyah saat dihubungi, Rabu (6/1).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa saksi yang dihadirkan Teuku Ryan? Hari ini dalam sidang, Ryan menghadirkan saksi yang bernama Derry, yang sebelumnya merupakan mantan manajernya.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
Kuasa kuasa hukum Rizieq lainnya, Muhammad Kamil Pasha menjelaskan, bukti yang dibawanya nanti terkait penetapan tersangka Rizieq yang dinilainya tidak sah.
"Detailnya nanti akan kami sampaikan di persidangan, intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohommad Rizieq Syihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," jelas Kamil.
Dia mengungkapkan, sejumlah bukti yang akan ditunjukkan dalam persidangan nanti seperti Pasal 160 KUHP yang menjerat Rizieq tersebut.
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan Pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami. Diselipkanya Pasal 160 KUHP yang diduga semata hanya agar bisa menahan Pemohon atau klien kami sebagai orang yang kritis atas ketidakadilan," ungkapnya.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak menersangkakan klien kami dengan Pasla 160 KUHP. Tidak adanya penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sbgm Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan, yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak menersangkakan klien kami dgn Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," sambungnya.
Selain itu, ia juga menilai pemanggilan terhadap Rizieq dan juga sejumlah saksi lainnya tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum acara. "Adanya pemanggilan terhadap Pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara sebagaimana KUHAP," ujarnya.
"Tidak tercapainya minimal 2 alat bukti untuk menersangkakan Pemohon atau klien kami. Adanya 2 surat perintah penyidikan untuk 1 laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP atau Hukum Acara Pidana," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya