Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Rizieq Syihab Tidak Cukup Bukti
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terkait kasus Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam sidang, Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Rizieq mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Menurutnya pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 07//PUU-VII/2009. Tanggal 22 Juli 2009, yang sudah mengadili dan menganulir atau uji materil Pasal 160 KUHP yang telah merubah dari delik formil menjadi delik materil yang artinya harus ada bukti perbuatan pidana dari orang yang terhasut tersebut. Barulah orang yang menghasut dapat dikenakan Tindak Pidana Penghasutan. Sedangkan dalam perkara a quo, belum ada satu orang pun yang di Vonis oleh pengadilan telah melakukan Perbuatan tindak pidana Pasal 160 KUHP yang disebabkan dihasut oleh Pemohon," kata Alamsyah dalam sidang, Senin (8/3).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Oleh karena itu, penahanan atas nama diri Pemohon yang ditahan oleh Termohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. Sehingga mengakibatkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Termohon untuk menahan Pemohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.
Ia menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Rizieq yang diterbitkan oleh pihak termohon yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP (pidana umum).
"Sedangkan peristiwa hukum yang terjadi dan disangkakan oleh termohon kepada Pemohon adalah peristiwa hukum tentang berkerumunan yang di duga dan disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon melanggar Pasal 93 Protokol Kesehatan Covid-19 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Tindak Pidana Khusus)," jelasnya.
"Yang terjadi pada Acara Maulid Nabi SAW pada tanggal 13 dan 14 November 2020 di rumah Pemohon (Petamburan Jakarta Pusat) adalah tidak tepat karena peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP sangat berbeda dengan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pidana Khusus). Bahwa hal ini sangat jelas diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP," tambahnya.
Pengacara Minta Rizieq Dikeluarkan dari Rutan
Oleh sebab itu, Alamsyah Hanafiah meminta agar majelis hakim menerima semua permohonan Rizieq.
"Berdasarkan seluruh uraian yuridis yang pemohon kemukakan di atas, dengan ini memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara a quo, memutus, mengadili menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya," kata Alamsyah.
"Menyatakan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020. adalah tidak sah menurut hukum. Menyatakan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.
Selain itu, dia juga ingin agar majelis hakim memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya, rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Membebankan biaya perkara ini kepada negara atau nihil. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya