Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI
Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menolak seluruh dalil jawaban termohon Kejati DKI Jakarta dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN. Yusril mengatakan, pengembangan penyidikan mengenai peran kliennya selaku kuasa pemegang anggaran, 15 tersangka lainnya yang sudah diperiksa dan bukti 305 dokumen tidak sangat berdasarkan hukum yang jelas.
"Karena pengembangan penyidikan bukan alat bukti dan termohon tidak menjelaskan, apakah pengembangan penyidikan itu berdasarkan Sprindik nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang oleh termohon dijadikan dasar menetapkan pemohon (Dahlan Iskan) selaku tersangka. Kapan pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik tersebut dilakukan oleh termohon sehingga diperoleh surat dan barang bukti 305 dokumen yang ditemukannya peran Dahlan Iskan," kata Yusril saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
"Keterangan 15 orang tersangka lainnya yang telah disidik oleh termohon sebagaimana didalilkannya itu hanya dapat digunakan untuk diri tersangka itu sendiri dalam hal tersangka itu dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana diatur pasal 1 angka 15 KUHAP," imbuh dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Selanjutnya, menurut dia, perbuatan kliennya yang memperoleh pembayaran uang muka dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 33 miliar untuk pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon 2 dan Gardu Induk 10 KV Jatiluhur Baru sangat mengada-ada atau tidak berdasar.
"Termohon mengabaikan fakta adanya Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang menyangkut pemohon sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Termohon juga mengabaikan Keputusan Menteri ESDM nomor 2727 K/73/MEM/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang pergantian pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang," ujar dia.
Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca Selengkapnya