Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI

Sidang praperadilan, kubu Dahlan Iskan tolak dalil Kejati DKI Yusril di PN Selatan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menolak seluruh dalil jawaban termohon Kejati DKI Jakarta dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN. Yusril mengatakan, pengembangan penyidikan mengenai peran kliennya selaku kuasa pemegang anggaran, 15 tersangka lainnya yang sudah diperiksa dan bukti 305 dokumen tidak sangat berdasarkan hukum yang jelas.

"Karena pengembangan penyidikan bukan alat bukti dan termohon tidak menjelaskan, apakah pengembangan penyidikan itu berdasarkan Sprindik nomor Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang oleh termohon dijadikan dasar menetapkan pemohon (Dahlan Iskan) selaku tersangka. Kapan pengembangan penyidikan berdasarkan sprindik tersebut dilakukan oleh termohon sehingga diperoleh surat dan barang bukti 305 dokumen yang ditemukannya peran Dahlan Iskan," kata Yusril saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

"Keterangan 15 orang tersangka lainnya yang telah disidik oleh termohon sebagaimana didalilkannya itu hanya dapat digunakan untuk diri tersangka itu sendiri dalam hal tersangka itu dituntut diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana diatur pasal 1 angka 15 KUHAP," imbuh dia.

Selanjutnya, menurut dia, perbuatan kliennya yang memperoleh pembayaran uang muka dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp 33 miliar untuk pekerjaan pembangunan Gardu Induk 150 KV Jatirangon 2 dan Gardu Induk 10 KV Jatiluhur Baru sangat mengada-ada atau tidak berdasar.

"Termohon mengabaikan fakta adanya Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011 yang menyangkut pemohon sebagai Menteri BUMN terhitung sejak 20 Oktober 2011. Termohon juga mengabaikan Keputusan Menteri ESDM nomor 2727 K/73/MEM/2011 tanggal 26 Oktober 2011 tentang pergantian pejabat kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang," ujar dia.

Seperti diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta sebagai mantan Dirut PLN lantaran diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar. Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya