Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq

Sidang Praperadilan Laskar FPI, Pengacara Bantah Korban Bawa Senpi Saat Kawal Rizieq Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan diajukan keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, ini diajukan keluarga Khadavi Putra terkait penangkapan secara tidak sah pihak kepolisian.

Dalam sidang itu, hanya dihadiri oleh dua pihak termohon yakni dari Bareskrim Polri dan perwakilan Kapolda Metro Jaya. Sementara itu, untuk pihak termohon dari Komnas HAM kembali absen dalam sidang tersebut.

Meski ada salah satu pihak termohon yang tak hadir, surat permohonan dari pihak keluarga Khadavi Putra dianggap sudah dibacakan oleh hakim tunggal Ahmad Suhel. Sehingga, nantinya sidang ini akan kembali digelar pada Selasa (2/2) besok.

Orang lain juga bertanya?

"Besok kita agendakan sekitar jam setengah 10, itu lebih baik. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim tunggal Ahmad Suhel, Senin (1/2).

Dalam surat permohonan itu, tim kuasa hukum menyebut jika Khadavi Putra yang merupakan anggota Laskar Khusus pengawal keluarga Habib Rizieq Syihab itu melakukan pengawalan pada 6-7 Desember 2020.

"Korban bertugas melakukan pengawalan keluarga Habib Muhammad Rizieq Syihab untuk mengikuti pengajian rutin keluarga," kata tim kuasa hukum, Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.

Selain itu, dalam surat permohonan tersebut juga menjelaskan soal aturan yang dijalankan Khadavi dalam melakukan pengawalan. Salah satu aturan itu dengan tidak membawa senjata api.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.

Selain itu, Rudy menyebut jika Khadavi selama hidupnya itu tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum.

"Dan korban pun tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan menembak atau menggunakan bahan peledak, serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam atau senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," sebutnya.

Rudy mengungkapkan, sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq beserta keluarga, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana.

"Bahwa sebelum korban berangkat dari rumah menuju kediaman Habib Rizieq Syihab maupun sampai dengan korban menjalankan tugasnya melakukan pengawalan rombongan Habib Rizieq Syihab, korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," ungkapnya.

"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Desember 2020, korban hanya mengetahui bahwa status Habib Rizieq Shihab masih sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan, belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dikenakan cekal atau penahanan dalam bentuk apapun, yang mengakibatkan Habib Rizieq Syihab dilarang bepergian dengan bebas," sambungnya.

Selanjutnya, sebelum terjadinya kasus penembakan itu, kata dia, Khadavi memang mendapatkan perintah untuk melakukan pengawalan terhadap Rizieq dan keluarganya yang akan melakukan kegiatan pengajian internal keluarga di luar kota Jakarta pada 6 Desember 2020.

"Dan sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," ucapnya.

"Bahwa korban berangkat dari komplek kediaman Habib Rizieq Syihab di Sentul bersama dengan 5 anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang lain menggunakan mobil Chevrolet Spin dengan nomor polisi B-2152-TBN, yakni Andi Oktaviawan (33 ), Lutfi Hakim (24), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20) dan Akhmad Sofian (26). Seluruh anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang berada di mobil Chevrolet Spin tersebut juga ditangkap dan mengalami penembakan dan telah dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi

Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak
Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak

Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya