Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum
Merdeka.com - Sidang Praperadilan jilid II tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali dilanjutkan. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/12).
Saksi yang diajukan KPK selaku pihak pemohon meliputi tiga ahli hukum. Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi. Menyusul satu saksi lain yang belum hadir di ruang sidang.
Tiga saksi ahli itu dikonfirmasi Kepala Biro Hukum KPK Setiadi pada Senin kemarin usai agenda persidangan kesaksian ahli yang meringankan Setya Novanto.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara. Untuk namanya besok saja yang jelas dari luar kota semua," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin malam kemarin (11/12).
Sementara, sidang dibuka sejak pukul 9.30 tadi dan berjalan dengan sesi tanya jawab antara tim pemohon maupun termohon dengan saksi ahli KPK Prof Komariah Emong.
Sebelumnya, kubu Setya Novanto selaku pihak pemohon juga mengundang sejumlah praktisi hukum. Yakni Ahli Pidana dan Hukum Acara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Muzakir SH, MH. Kemudian, Prof Dr Nur Basuki Mirnano SH, MHum dan Ahli Tata Negara Dr Margarito Kamis.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaSaksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK
Baca Selengkapnya