Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin (29/3). Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim tunggal Sunaryanto. Surat permohonan dibacakan salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto.
"Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta telah menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka," ujar Sigit saat pembacaan surat di persidangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Gibran digugat? Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Sigit menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian, berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.
"Tindakan Polresta Surakarta bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," tuturnya.
Sigit menyampaikan, hingga permohonan tersebut diajukan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin dan juga belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Solo atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.
"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.
Menurut Sigit, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Karena apapun alasannya, peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi media massa. Sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi dari termohon.
Dalam permohonan primair, pihaknya juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin.
Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal Sunaryanto meminta termohon untuk menyiapkan jawaban dari pemohon. Sidang pun harus ditunda Selasa (30/3) besok karena jawaban termohon belum disiapkan.
Saat dimintai tanggapannya, kuasa hukum termohon enggan memberikan komentar terkait persidangan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
Baca SelengkapnyaAlmas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.
Baca SelengkapnyaAda delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.
Baca SelengkapnyaSetelah sekitar 20 menit Gibran baru bisa masuk ke ruangan Graha Paripurna .
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut ucapannya Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Wali Kota Solo sering diberi setoran uang dari menteri setiap akhir pekan
Baca SelengkapnyaAlmas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut merupakan benih kecurangan yang ditanam sendiri
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnyaautan awak media yang mengetahui kedatangannya pun dihiraukan oleh Gibran.
Baca Selengkapnya