Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur

Sidang Praperadilan, Penangkapan Penghina Gibran Dinilai Salahi Prosedur Sidang praperadilan kasus penangkapan penghina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Yayasan Mega Bintang 1997 terhadap Polresta Surakarta, Senin (29/3). Gugatan dilayangkan atas kasus penangkapan Arkham Mukim, warga Slawi, Kendal, yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan oleh penggugat dipimpin hakim tunggal Sunaryanto. Surat permohonan dibacakan salah satu kuasa hukum Yayasan Mega Bintang 1997 dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997, Sigit Sudibyanto.

"Bahwa Tim Virtual Police Polresta Surakarta telah menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka," ujar Sigit saat pembacaan surat di persidangan.

Sigit menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian, berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan Polresta Surakarta.

"Tindakan Polresta Surakarta bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," tuturnya.

Sigit menyampaikan, hingga permohonan tersebut diajukan, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin dan juga belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Solo atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin.

"Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," terangnya.

Menurut Sigit, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan oleh termohon terhadap Arkham Mukmin akan menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu. Karena apapun alasannya, peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi media massa. Sehingga diperlukan tindakan rehabilitasi dari termohon.

Dalam permohonan primair, pihaknya juga meminta agar termohon merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin.

Usai pembacaan permohonan, hakim tunggal Sunaryanto meminta termohon untuk menyiapkan jawaban dari pemohon. Sidang pun harus ditunda Selasa (30/3) besok karena jawaban termohon belum disiapkan.

Saat dimintai tanggapannya, kuasa hukum termohon enggan memberikan komentar terkait persidangan tersebut.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres

Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
VIDEO: Ekspresi Datar Gibran Tanggapi Gugatan Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Gibran Rakabuming Raka merespons soal gugatan seorang mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbrru.

Baca Selengkapnya
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih
Almas Tsaqibbirru Ternyata Dua Kali Gugat Gibran karena Tak Ada Ucapan Terima Kasih

Ada delapan poin pokok perkara dalam gugatan Almas.

Baca Selengkapnya
Gibran Hadiri Sidang Paripurna Pengunduran Diri, Warga hingga ASN Penuhi Halaman Gedung DPRD
Gibran Hadiri Sidang Paripurna Pengunduran Diri, Warga hingga ASN Penuhi Halaman Gedung DPRD

Setelah sekitar 20 menit Gibran baru bisa masuk ke ruangan Graha Paripurna .

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Dipolisikan usai Sebut Gibran Kerap Terima Setoran Uang saat Jabat Wali Kota Solo
Rocky Gerung Dipolisikan usai Sebut Gibran Kerap Terima Setoran Uang saat Jabat Wali Kota Solo

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut ucapannya Gibran Rakabuming Raka saat menjadi Wali Kota Solo sering diberi setoran uang dari menteri setiap akhir pekan

Baca Selengkapnya
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru, Ganjar: Silakan Bicara Berdua

Almas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Santai Dituduh Korupsi, Tantang Balik Amien Rais
VIDEO: Gibran Santai Dituduh Korupsi, Tantang Balik Amien Rais "Laporkan, Saya Tak Akan Lari!"

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar-Mahfud Kritik Keras Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu: Benih-Benih Kecurangan!
VIDEO: TPN Ganjar-Mahfud Kritik Keras Gibran Hadiri Acara Desa Bersatu: Benih-Benih Kecurangan!

Menurutnya, hal tersebut merupakan benih kecurangan yang ditanam sendiri

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan! Respons Rocky Gerung Dipolisikan Kasus Gibran Terima Setoran Duit Menteri Tiap Sabtu
VIDEO: Kejutan! Respons Rocky Gerung Dipolisikan Kasus Gibran Terima Setoran Duit Menteri Tiap Sabtu

Rocky Gerung dilaporkan oleh Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan KPU Besok, Gibran Sambangi Rumah Prabowo
Jelang Penetapan KPU Besok, Gibran Sambangi Rumah Prabowo

autan awak media yang mengetahui kedatangannya pun dihiraukan oleh Gibran.

Baca Selengkapnya