Sidang praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua digelar
Merdeka.com - Hakim ketua Muhammad Baginda Rajoko Harahap memimpin sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka mahasiswa Papua, Obby Kogoya, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (22/8) pukul 10.00 WIB. Persidangan ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
Sidang tersebut dimulai dengan pembacaan gugatan praperadilan oleh LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum Obby Kogoya. Gugatan tersebut berisi tentang dasar hukum gugatan praperadilan, kronologis penetapan tersangka dan gugatan atas penetapan tersangka yang dinilai tak memenuhi alat bukti yang sah.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Obby Kogoya, Emanuel Gobay menjelaskan, ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka. Salah satunya Kepolisian terkesan tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
"Tidak logis dalam rentang waktu dua jam setelah pemeriksaan, Obby Kogoya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Menurut Emanuel Gobay, padahal saat penetapan tersangka penyidik tidak mampu menunjukkan dua alat bukti sah, salah satunya bukti visum polisi yang diduga mengalami kekerasan.
"Saat itu pada 15 Juli, kami sempat menanyakan visum kepada penyidik. Tapi sampai saat ini kami belum lihat hasil visum sama sekali," ujarnya.
Dalam pembacaan gugatan praperadilan tersebut juga disebutkan bahwa Kepolisian semestinya memeriksa Obby Kogoya sebagai saksi penyelidikan, bukan sebagai tersangka. Selain itu gugatan praperadilan juga berisi prihal penangkapan Obby Kogoya dilakukan dengan tindak kekerasan.
"Semestinya sebelum dijadikan tersangka, Obby Kogoya terlebih dahulu dijadikan sebagai saksi penyelidikan atau calon tersangka," ujar Emanuel Gobay.
Sebelumnya Obby Kogoya dijadikan tersangka oleh Polda DIY atas tuduhan melakukan kekerasan kepada aparat Kepolisian. Kejadian tersebut berlangsung saat peristiwa pengepungan asrama Papua di Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, (15/7).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT menyayangkan perbuatan oknum ormas tersebut terhadap mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPrajurit Koops TNI Habema membalas tembakan OPM pimpinan Apeni Kobugau dari Kampung Bazemba
Baca SelengkapnyaAmnesty mengecam perlakuan tidak manusiawi diduga dilakukan prajurit TNI terhadap warga Papua tersebut.
Baca SelengkapnyaDua hari terakhir, OPM membakar SDN dan puskesmas. Tak hanya itu, mereka juga mengancam guru dan tenaga medis.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto merespons soal Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan dan pembunuhan kepada warga
Baca SelengkapnyaOrganisasi Papua Merdeka (OPM) dengan brutal membakar sekolahan di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi buka suara mengenai viral mahasiswa dipukul Paspampres
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban mengancam menuntut pihak kampus dan pelaku penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKepala kampugn di Kabupaten Intan Jaya dianiaya oleh anggota OPM.
Baca SelengkapnyaPangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan bersikap tegas atas kasus penganiayaan dilakukan sejumlah anggota TNI di Papua.
Baca Selengkapnya