Sidang Praperadilan, Pengacara Sebut Laskar FPI Tak Tahu Dibuntuti Mobil Polisi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan keluarga anggota Laskar FPI, Suci Khadavi Putra, yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020, berkaitan dengan penangkapan secara tidak sah oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Kadavi, Rudy Marjono menyebut, korban selama perjalanan mengawal Habib Rizieq beserta keluarga telah dibuntuti oleh beberapa mobil yang tak menunjukkan identitasnya sebagai mobil kepolisian.
"Bahwa sebagaimana rekaman komunikasi melalui voice note yang beredar di sosial media, jelas terlihat tidak ada satu pun kata yang terucap dari para anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) yang bertugas mengawal rombongan keluarga Habib Rizieq Syihab yang menunjukkan bahwa mereka mengetahui bahwa mobil-mobil yang membuntuti mereka adalah mobil polisi," kata Rudy, Senin (1/2).
-
Siapa yang tewas dalam penyerangan KKB? Berdasarkan hasil investigasi, personel OPM yang tewas adalah Engabub.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sehingga, menurutnya hal yang wajar saja jika korban dan rekan-rekannya itu berusaha untuk menghalangi sejumlah mobil yang membuntuti yang berusaha masuk ke dalam barisan rombongan keluarga Rizieq yang sedang melakukan perjalanan untuk mengikuti pengajian keluarga.
"Tindakan korban dan kawan-kawannya ini dilakukan semata-mata memenuhi tugas dari organisasi agar keluarga Habib Rizieq Syihab tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perampokan atau pembegalan, sebagaimana pernah terjadi pada kejahatan-kejahatan yang terjadi di jalan tol," ujarnya.
Selain itu, ia pun juga menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 6, 8 dan 9 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jika mengacu pada pasal tersebut, tidak terdapat satu kewenangan pun bagi Termohon I.
"Jika mereka ditugaskan untuk melakukan pembuntutan dalam rangka penanganan perkara pelanggaran prosedur kesehatan di jalan Petamburan tanggal 14 November 2020 untuk melakukan penangkapan, apalagi melakukan penembakan terhadap korban," jelasnya.
"Berdasarkan Perkap 6/2019 tersebut, hasil dari pembuntutan sebagai bagian dari penyelidikan harus dibawa kembali ke penyidik sebagai bagian dari berkas yang dibahas dalam gelar perkara," tambahnya.
Selanjutnya, apabila kegiatan pembuntutan tersebut, papar Rudy, dalam rangka penanganan perkara pidana, anggota polisi yang membuntuti tersebut tidak melakukan kontak apapun.
"Apalagi melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain di luar target. Apalagi, berdasarkan rekaman komunikasi melalui voice note, terlihat jelas bahwa mobil yang digunakan untuk melakukan pembuntutan tidak hanya 1 buah mobil, namun terdapat mobil-mobil lain yang melakukan kegiatan yang sama yaitu melakukan pembuntutan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengungkap hasil penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Komnas HAM menurut kronologi terjadi eskalasi antara mobil FPI dan polisi yang membuntuti.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, eskalasi mulai terjadi dari tempat berangkat mobil laskar FPI di Sentul hingga keluar gerbang Tol Karang Timur. Namun eskalasi yang terjadi masih tergolong rendah.
Hingga mobil laskar FPI dan petugas polisi menuju flyover Hotel Swiss Bell Karawang, eskalasi masih terjadi. Puncaknya, gesekan mulai tinggi ketika dari Swiss Bell sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49.
"Di jalan tol eskalasi ini pertama eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup menjauh. Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dan jarak dekat dan eskalasi tinggi mobil ada dugaan benturan mobil dan tembakan," kata Anam saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Kemudian, fakta lain yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kesempatan menjauh dari mobil laskar FPI dari petugas. Namun, kata Choirul, hal tersebut tidak dilakukan.
"Yang berikutnya adalah terdapat konteks ini yang juga penting salah satu temuan kita terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas."
"Jadi setelah kami kroscek voice note, terus melihat titik-titik di lapangan terus juga melihat linimasa, salah satu temuannya di samping eskalasi adalah terdapat kesempatan menjauh dari mobil petugas, namun malah mengambil kesempatan untuk menunggu mobil petugas tersebut," jelas Choirul.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Baca SelengkapnyaAfif Maulana, pelajar SMP di Sumbar ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar buka suara soal tewasnya siswa SMP diduga dianiaya polisi
Baca SelengkapnyaSampai saat ini kasus kematian Afif Maulana masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumbar beserta jajaran.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit Batalyon Reider 200 Kodam II Sriwijaya, Prada JF (23), tewas usai mengalami kecelakaan.
Baca Selengkapnya