Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang praperadilan perdana penetapan Obby Frisman Arkataku (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Obby menuntut polisi membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Dalam sidang itu, penasihat hukum tersangka Obby, Suwito Winoto menyebut tuntutan itu lantaran nama baik kliennya telah rusak akibat penetapan tersangka kasus tersebut. Kerugian lain juga kliennya tidak bekerja selama ditahan sehingga tidak mendapatkan penghasilan.
"Kami menuntut Polresta Palembang uang ganti rugi Rp1 miliar," ungkap Suwito, Rabu (31/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka Obby tidak sah karena ditemukan banyak kejanggalan dalam fakta dan pemeriksaan. Oleh karena itu Suwito meminta penetapan itu dicabut dan nama kliennya direhabilitasi.
"Agar termohon mengeluarkan pemohon (dari tahanan)," ujarnya.
Suwito menganggap kliennya di bawah tekanan polisi dalam pemeriksaan maupun rekonstruksi kasus. Begitu juga dengan mengambil keterangan saksi yang berbeda jauh dengan hasil investigasi yang dilakukannya.
"Ada unsur tekanan dari polisi, makanya klien kami nurut (ikut) saja apa yang dibilang polisi, kliennya kami tidak memukul korban. Di praperadilan ini kami buka semua," kata dia.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yosdi itu dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban penyidik Polresta Palembang selaku termohon.
"Sidang ditutup dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban termohon," kata Yosdi.
Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.
Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAndri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAdapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.
Baca SelengkapnyaSetelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.
Baca Selengkapnya