Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar

Sidang Praperadilan, Penganiaya Siswa Semi Militer Tuntut Polisi Rp1 Miliar Sidang praperadilan kasus penganiayaan siswa semi militer di Palembang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menggelar sidang praperadilan perdana penetapan Obby Frisman Arkataku (24) sebagai tersangka kasus penganiayaan peserta MOS SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14). Obby menuntut polisi membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang itu, penasihat hukum tersangka Obby, Suwito Winoto menyebut tuntutan itu lantaran nama baik kliennya telah rusak akibat penetapan tersangka kasus tersebut. Kerugian lain juga kliennya tidak bekerja selama ditahan sehingga tidak mendapatkan penghasilan.

"Kami menuntut Polresta Palembang uang ganti rugi Rp1 miliar," ungkap Suwito, Rabu (31/7).

Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka Obby tidak sah karena ditemukan banyak kejanggalan dalam fakta dan pemeriksaan. Oleh karena itu Suwito meminta penetapan itu dicabut dan nama kliennya direhabilitasi.

"Agar termohon mengeluarkan pemohon (dari tahanan)," ujarnya.

Suwito menganggap kliennya di bawah tekanan polisi dalam pemeriksaan maupun rekonstruksi kasus. Begitu juga dengan mengambil keterangan saksi yang berbeda jauh dengan hasil investigasi yang dilakukannya.

"Ada unsur tekanan dari polisi, makanya klien kami nurut (ikut) saja apa yang dibilang polisi, kliennya kami tidak memukul korban. Di praperadilan ini kami buka semua," kata dia.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yosdi itu dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban penyidik Polresta Palembang selaku termohon.

"Sidang ditutup dan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan jawaban termohon," kata Yosdi.

Diberitakan sebelumnya, siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) tewas saat mengikuti mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS), Sabtu (14/7). Dia mengalami luka memar di kepala dan dada.

Polisi yang menerima laporan dugaan penganiayaan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, seorang pembina MOS, Obby Frisman Arkataku (24) ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.

Selain DBJ, siswa lain, WJ juga jatuh sakit saat mengikuti MOS. Dia harus menjalani operasi karena ususnya terlilit. Kondisi kesehatannya memburuk dan harus dipindahkan ke rumah sakit lain. Setelah enam hari dirawat, WJ akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Charitas Palembang, Jumat (19/7) malam.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Dituding Pukul Anak Polisi, Remaja di Gowa Ditendang Hingga Diseret ke Jalan oleh Anggota Polairud Polda Sulsel
Dituding Pukul Anak Polisi, Remaja di Gowa Ditendang Hingga Diseret ke Jalan oleh Anggota Polairud Polda Sulsel

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bripka M terhadap MF juga telah dilaporkan di Direskrimum dan Propam Polda Sulsel.

Baca Selengkapnya
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah
Motif Perundungan Siswa SMP 2 Cimanggu Cilacap Gara-Gara Geng Sekolah

Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Surati Panglima, DPR Yakinkan Publik Kasus Warga Aceh Dibunuh Paspampres akan Transparan
Surati Panglima, DPR Yakinkan Publik Kasus Warga Aceh Dibunuh Paspampres akan Transparan

Pomdam Jaya menyampaikan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga anggota TNI sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban

Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Kasus Siswa SMA di Tebet Koma Diduga Dianiaya Senior, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka
Kasus Siswa SMA di Tebet Koma Diduga Dianiaya Senior, Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka

Adapun pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban koma seorang berinisial N.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Penganiayaan Siswa SMA di Tebet hingga Koma Bukan Perundungan
Polisi Pastikan Penganiayaan Siswa SMA di Tebet hingga Koma Bukan Perundungan

Setelah menjalani operasi korban masih belum sadarkan diri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas
VIDEO: DPR Soroti Kasus Guru Supriyani Bergulir di Persidangan Hingga Dituntut Lepas "Jaksa Cari Selamat"

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 November 2024.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi di Maluku Utara Aniaya Remaja hingga Giginya Copot
Kronologi Polisi di Maluku Utara Aniaya Remaja hingga Giginya Copot

Polda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.

Baca Selengkapnya