Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel

Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka korupsi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin masih menunggu kehadiran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi saya sudah ketemu hakim (yang menangani) Pak Asiadi Sembiring, katanya kita tunggu sampai jam 11.30 WIB," kata kuasa hukum Bhatoegana, Eggi Sudjana di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Menurut dia, KPK belum memberi kabar mengenai keterlambatan ketidakhadirannya kepada PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan, sidang praperadilan tetap akan dibuka oleh hakim apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan KPK belum juga hadir.

Orang lain juga bertanya?

Sedianya sidang perdana praperadilan Bhatoegana dimulai pukul 09.00 WIB. Namun sejumlah hakim di PN Jakarta Selatan sempat bertolak ke Bekasi untuk melayat pada salah satu keluarga hakim lain pada pagi tadi.

Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret 2015.

"Berdasarkan Pasal 51 KUHAP, seorang tersangka harus diberi tahu apa yg menjadi ketersangkaannya. Pak Sutan mengakui tidak diberi tahu apa yang jadi ketersangkaannya," kata kuasa hukum Bhatoegana, Razman Arif Nasution pada 26 Februari 2015.

Razman mengatakan, hal tersebut menjadi poin penting untuk menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan Bhatoegana.

Selain itu, dasar lain yang menjadi permohonan gugatan praperadilan adalah adanya upaya-upaya KPK seperti pembohongan dan pengalihan kasus sebenarnya.

Tim kuasa hukum juga mendasarkan gugatan pada Pasal 63 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan kerugian seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024: MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu Hingga Pihak Terkait

Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.

Baca Selengkapnya