Sidang Praperadilan, Polri Serahkan Bukti Penangkapan Habib Rizieq
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Dalam sidang praperadilan tersebut, Polisi menyerahkan bukti penangkapan kepada hakim.
"Hari ini agenda sidang yaitu bukti surat dari pemohon dan termohon. Kemudian dilanjutkan keterangan saksi dari pemohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Dari pantauan merdeka.com, sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dari termohon yakni Bareskrim Polri Cq Polda Metro Jaya memberikan pembuktian surat bukti-bukti kepada hakim tunggal Suharno.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Setelah memberikan pembuktian kepada hakim, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Sebelumnya, Alamsyah Hanafiah selaku Kuasa Hukum Rizieq mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Menurutnya pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup.
"Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 07//PUU-VII/2009. Tanggal 22 Juli 2009, yang sudah mengadili dan menganulir atau uji materil Pasal 160 KUHP yang telah merubah dari delik formil menjadi delik materil yang artinya harus ada bukti perbuatan pidana dari orang yang terhasut tersebut. Barulah orang yang menghasut dapat dikenakan Tindak Pidana Penghasutan. Sedangkan dalam perkara a quo, belum ada satu orang pun yang di Vonis oleh pengadilan telah melakukan Perbuatan tindak pidana Pasal 160 KUHP yang disebabkan dihasut oleh Pemohon," kata Alamsyah dalam sidang, Senin (8/3).
"Oleh karena itu, penahanan atas nama diri Pemohon yang ditahan oleh Termohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak mempunyai dua alat bukti yang cukup. Sehingga mengakibatkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Termohon untuk menahan Pemohon dengan sangkaan Pasal 160 KUHP adalah tidak sah menurut hukum," sambungnya.
Ia menjelaskan, surat perintah penahanan terhadap Rizieq yang diterbitkan oleh pihak termohon yakni dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP (pidana umum).
"Sedangkan peristiwa hukum yang terjadi dan disangkakan oleh termohon kepada Pemohon adalah peristiwa hukum tentang berkerumunan yang di duga dan disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon melanggar Pasal 93 Protokol Kesehatan Covid-19 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Tindak Pidana Khusus)," jelasnya.
"Yang terjadi pada Acara Maulid Nabi SAW pada tanggal 13 dan 14 November 2020 di rumah Pemohon (Petamburan Jakarta Pusat) adalah tidak tepat karena peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 160 KUHP sangat berbeda dengan peristiwa hukum yang diatur dalam Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (Pidana Khusus). Bahwa hal ini sangat jelas diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP," tambahnya.
Diketahui, pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Syihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Syihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya