Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Digelar di PN Jaksel 4 Januari 2021

Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Digelar di PN Jaksel 4 Januari 2021 Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab, pada Senin 4 Januari 2021. Gugatan itu diajukan Rizieq terkait penetapan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan saat acara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Prapid Nomor 150/pid.Pra/2020/PN. Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq, Sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 Wib," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi, Kamis (17/12).

Suharno menambahkan setelah didaftarkan kemarin, PN Jakarta Selatan pun telah menentukan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yakni, Hakim Ahmad Sahyuti. Lebih lanjut, telah didaftarkannya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Syihab akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui bila status tersangka Rizieq ditetapkan, karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/ PN.Jkt.Sel," kata Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Aziz menjelaskan pengajuan praperadilan adalah sebagai bentuk upaya hukum terhadap penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Polri Siap Hadapi Praperadilan Rizieq

Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Syihab.

"Prinsipnya kami menghormati tetapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana
Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp5.246 Triliun, Ini Respons Istana

Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun
VIDEO: Selain Rizieq Ada Eks Danjen Kopassus, Ini Daftar Lengkap Penggugat Jokowi Rp5.246 Triliun

Rizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)

Baca Selengkapnya
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411
Jalan Medan Merdeka Barat ke Arah Istana Negara Ditutup Sementara Imbas Reuni 411

Massa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya