Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok

Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok Habib Rizieq ditahan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyampaikan jika sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq akan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib pada Rabu (6/1) besok.

"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian untuk itu sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang pada Selasa (5/1).

Diketahui bahwa sidang hari ini beragendakan jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menjawab penggunaan pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Syihab. Lantaran, pernyataan Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 yang tayang di chanel Youtube Front TV.

Atas hal tersebut, penyidik menganggap jika Rizieq turut menghasut orang untuk melanggar peraturan terkait kekarantinaan kesehatan karena di Jakarta masih diterapkan PSBB.

"Pengabaian suatu persoalan melalui hasutan atau ajakan undangan terkait massa yang berkerumun pada tanpa mematuhi protokol kesehatan. Unsur menghasut terpenuhi," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Sebelum mengakhiri sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan Rizieq. Serta membebani biaya perkara kepada Rizieq.

Kuasa Hukum Bersikeras Rizieq Tak Langgar Pidana

Kuasa Hukum Alamsyah Hanafiah menilai adanya kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq bukan sebagai tindakan pidana.

Karena, pelanggaran yang disangkakan terhadap Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Mentri yang menerangkan soal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kerumunan itu melanggar Perda melanggar peraturan Menteri bukan tindak pidana. Karena tindak pidana dengan pelanggaran peraturan daerah berbeda," kata Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terlebih, lanjut dia, Rizieq telah dikenakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan membayar Rp50 juta kepada pihak Pemprov DKI. Maka tindakan pidana yang disangkakan kepada Rizieq tidaklah tepat.

"Karena kalau pelanggaran sanksinya perda sudah dibayar 50 juta. Mangkanya saksi berkerumun itu sudah di denda pemprov DKI," jelasnya.

"Jadi undangan dalam konteks pernikahan dan maulid nabi bukan termasuk tindak pidana," tambahnya.

Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Praperadilan

Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi. Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon.

Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.

Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya