Sidang Praperadilan Rizieq Syihab Dilanjutkan Besok
Merdeka.com - Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyampaikan jika sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq akan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 Wib pada Rabu (6/1) besok.
"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian untuk itu sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang pada Selasa (5/1).
Diketahui bahwa sidang hari ini beragendakan jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menjawab penggunaan pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq Syihab. Lantaran, pernyataan Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020 yang tayang di chanel Youtube Front TV.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas hal tersebut, penyidik menganggap jika Rizieq turut menghasut orang untuk melanggar peraturan terkait kekarantinaan kesehatan karena di Jakarta masih diterapkan PSBB.
"Pengabaian suatu persoalan melalui hasutan atau ajakan undangan terkait massa yang berkerumun pada tanpa mematuhi protokol kesehatan. Unsur menghasut terpenuhi," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Sebelum mengakhiri sidang, kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta kepada hakim untuk menolak seluruh permohonan Rizieq. Serta membebani biaya perkara kepada Rizieq.
Kuasa Hukum Bersikeras Rizieq Tak Langgar Pidana
Kuasa Hukum Alamsyah Hanafiah menilai adanya kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq bukan sebagai tindakan pidana.
Karena, pelanggaran yang disangkakan terhadap Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Mentri yang menerangkan soal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kerumunan itu melanggar Perda melanggar peraturan Menteri bukan tindak pidana. Karena tindak pidana dengan pelanggaran peraturan daerah berbeda," kata Alamsyah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terlebih, lanjut dia, Rizieq telah dikenakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan membayar Rp50 juta kepada pihak Pemprov DKI. Maka tindakan pidana yang disangkakan kepada Rizieq tidaklah tepat.
"Karena kalau pelanggaran sanksinya perda sudah dibayar 50 juta. Mangkanya saksi berkerumun itu sudah di denda pemprov DKI," jelasnya.
"Jadi undangan dalam konteks pernikahan dan maulid nabi bukan termasuk tindak pidana," tambahnya.
Polri Nilai Tak Tepat Rizieq Pertanyakan Bukti Penghasutan di Praperadilan
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kasus Petamburan, kubu Rizieq Syihab mempertanyakan bukti penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang dijerat oleh penyidik Polri.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya menilai pembuktian bukan ranah dari sidang praperadilan. Sebab, sidang praperadilan hanya dilakukan untuk pembuktian administrasi. Sedangkan, materi pokok perkara hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Karena materi pokok perkara bukanlah jangkauan lembaga praperadilan," kata tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya saat bacakan jawaban selaku termohon.
Pernyataan itu, kata salah satu tim kuasa hukum, dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Aturan itu menyebut praperadilan dilakukan untuk menguji penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, ganti kerugian, dan biaya administrasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan dalam tingkat penyidikan atau penuntutan.
Oleh sebab itulah, Polisi menyebut tetap bisa menetapkan Rizieq sebagai tersangka jika kalah dalam praperadilan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Peninjauan praperadilan tentang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak mengaburkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kuasa Hukum Polda Metro itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaLeonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya