Sidang praperadilan SP3 kasus Ade Armando digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Johan Khan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama oleh Ade Armando. SP3 sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Hari ini kelanjutan sidang yang kemarin, karena minggu lalu pihak termohon tidak datang. Jadi hari ini masih agenda pertama pembacaan permohonan," kata pengacara Johan Khan, Juanda Eltari di lokasi, Senin (28/8).
Meskipun kasus ini sudah dihentikan, pihaknya mengaku mengajukan praperadilan semata-mata menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
"Pak Johan menjalani ini sebagai muslim saja karena ada dugaan penodaan agama Islam yang dilihat. Beliau, khawatir nanti diminta tanggung jawab (di akhirat) kalau tak berbuat apa apa," ujarnya.
Terkait SP3 sendiri, Juanda memandang ada keganjilan. Karenanya gugatan praperadilan sangat masuk akal dan kemungkinan dimenangkan.
"Ini alasanya kok (disebut) bukan tindak pidana padahal kan prosesnya sudah sampai menemukan tersangka artinya menemukan tersangka proses unsur pidana sudah terpenuhi berdasarkan alat bukti. Sudah diselidiki harusnya ditangkap tersangkanya kok malah SP3?" pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yang diduga telah melanggar UU ITE atas kicauannya di Facebook pribadinya.
"Iya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2).
"Itu (keluar SP3) karena kita telah memeriksa beberapa saksi. Saksi bahasa, pidana, dan ITE," jelasnya.
"Dari hasil itu, para ahli tidak menemukan unsur pidana," sambungnya.
Penyidik, lanjut Wahyu,masih bisa mengeluarkan SP3 meskipun status Ade Armondo sudah menjadi tersangka. "Ya kalau tidak temukan pidana bisa saja," katanya.
Untuk SP3 tersebut, Wahyu mengatakan sudah mengeluarkan sekitar sebulan yang lalu. "Ya kalau tidak salah sebulan yang lalu, lebih kurang ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Ade Armando dilaporkan pleh Johan Khan, terkait cuitnya di Facebook pribadinya yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip-hop, Blues'.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSri Sultan Hamengkubuwono X meminta masalah Ade Armando tidak diperbesar karena telah selesai.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca Selengkapnya