Sidang praperadilan Sutan dilanjutkan besok, hadirkan saksi & bukti
Merdeka.com - Sidang praperadilan Sutan Bhatoegana yang menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berlanjut. Agenda hari ini yakni mendengarkan jawaban dari termohon dalam hal ini KPK.
Sidang dipimpin hakim tunggal Asyadi Sembiring, dimulai sejak pukul 12.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Usai mendengarkan jawaban dari termohon, Hakim Asyadi memutuskan untuk melanjutkan sidang besok. Agendanya, menghadirkan saksi dan bukti yang diperkarakan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Apa permintaan Sahroni ke PPATK? 'PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?', ujar Sahroni, Kamis (27/6).
"Kita lanjutkan sidang praperadilan ini besok, Rabu 8 April 2015, paling lambat jam 10.00 WIB, dengan agenda menghadirkan bukti dan saksi dari pemohon," kata Asyadi seraya mengetok palu di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Dalam sidangnya hari ini, pihak Sutan Bhatoegana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, penahanan yang dinilai tidak sah. Sutan juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan Rp 300 miliar untuk ganti rugi immateriil.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaHal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023
Baca SelengkapnyaBerkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.
Baca Selengkapnya