Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Terduga Teroris, Kuasa Hukum Anggap Penangkapan Tak Prosedural

Sidang Praperadilan Terduga Teroris, Kuasa Hukum Anggap Penangkapan Tak Prosedural ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan yang diajukan istri tersangka teroris Muslimin J, Andi Zakiah digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/8). Agenda sidang yakni pembacaan replik dan duplik oleh pemohon serta termohon.

Kuasa hukum Andi Zakiah, Abdullah Mahir mengatakan pihaknya memberikan bantahan atas jawaban Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait penangkapan suami dari kliennya. Ia menegaskan penangkapan terhadap suami kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami tetap berkeyakinan penangkapan itu tidak sesuai prosedural. Termohon tidak pernah memberitahukan maksud dan tujuan penangkapan serta penahanannya," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Abdullah menyebut saat penangkapan pada 25 April 2021, Densus 88 Antiteror tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Karena alasan itulah, pihaknya bertahan dengan dalil bantahan yang telah dilayangkan.

"Termohon saat sidang sebelumnya kukuh bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Makanya kami sampaikan bantahan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar ini.

"Apabila majelis hakim yang terhormat memeriksa permohonan status a quo berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya," ucapnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya