Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah, PN Jaksel Periksa Saksi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa saksi dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Ho Hariaty terkait dugaan mafia tanah.
Dalam persidangan kedua di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4), Ho Hariaty selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta.
Ho mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mafia tanah.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
Ho Hariaty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kemarin, Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, hadir dalam sidang.
Jalannya persidangan lanjutan itu diamati langsung pihak pelapor bernama Basuki dalam kasus dugaan mafia tanah yang diwakili kuasa hukum pelapor, Denny AK.
Denny menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan kubu Ho Hariaty, yakni Yuliana Sanger dan saksi lain yang bekerja di perusahaan keluarga pemohon tersebut sudah diarahkan dan direncanakan.
Di sisi lain, dia mengharapkan sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Namun kuasa hukum pemohon menyampaikan hal yang sudah masuk materi pokok perkara.
Dia juga mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan.
Ia meminta lembaga-lembaga tersebut mengawasi jalannya sidang praperadilan ini sampai hakim menjatuhkan putusan.
Sidang praperadilan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (21/4) dengan agenda pemohon dan termohon berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli. Adapun pihak termohon adalah dari Polda Metro Jaya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca Selengkapnya