Sidang praperadilan, tersangka mobil listrik klaim tak ambil untung
Merdeka.com - Sidang praperadilan kasus mobil listrik yang menjerat Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10). Sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Nani Indrawati memaparkan pertimbangan tersangka mengajukan praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Dasep mengaku keberatan dengan penetapan sebagai tersangka karena dia sama sekali tidak mendapat untung dari proyek mobil listrik. Selain itu, tersangka tidak terlibat dalam sebuah tender. Kliennya hanya membuatkan mobil listrik pesanan beberapa perusahaan.
"Bahwa pada fakta pemohon tidak terlibat tender maupun berkeuntungan dengan petugas BUMN untuk membuat mobil listrik. Tetapi PT BRI, PT PGN, PT PMS yang ikut tersedia memberikan sponsor sehingga untuk pembuatan mobil listrik di Indonesia yang berpengalaman untuk melakukan segala motivator adalah pemohon sehingga mereka memesan mobil listrik kepada pemohon jadi pemohon mempunyai workshop yang hanya meminta pemesanan PT BRI, PT PGN, PT PMS," kata salah satu kuasa hukum Dasep yakni Andriko Saputra pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta (26/10).
-
Jarak tempuh mobil listrik berapa? Tentang jarak tempuh mobil listrik, hal ini sebenarnya tergantung pada jenis mobilnya masing-masing. Tidak ada kriteria pasti yang digunakan dalam memilih kendaraan listrik. Ada mobil dengan jarak tempuh antara 160 hingga 320 km, sementara yang lain bisa mencapai 480 hingga 640 km.
-
Kapan Hari Listrik Nasional diperingati? Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Oktober merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk menghargai peran listrik dalam kehidupan sehari-hari dan pembangunan nasional.
Sidang praperadilan kasus mobil listrik ini digelar cukup cepat. Sidang akan dilakukan berturut turut selama sepekan.
"Lima hari senin sampe jumat itu sudah kesimpulan. Putusan sendiri bisa senin atau selasa," kata Vidi Galenso Syarief, kuasa hukum Dasep.
Besok, Selasa (27/10), pengadilan akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan saksi ahli kasus tersebut. Dia optimis bakal memenangkan praperadilan. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan permohonannya digugurkan majelis hakim.
"Kita tidak boleh khawatir. Kita belum ke kemenristek masalah kemungkinan digugurkan memang bisa saja terjadi," lanjutnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim Ketua Suhartoyo juga sudah mewanti peserta sidang tidak melakukan interupsi saat pertimbangan sedang dibacakan.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaSaldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya